Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 28 Juli 2019 - 23:22 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka
Bangkai Bus Sinar Jaya yang ringsek seusai kecelakaan maut di Tol Cipali KM 133.900, Minggu (28/7/2019). Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - JA, sopir Bus Sinar Jaya yang sempat melarikan diri seusai kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Minggu (28/7/2019) dini hari, ditangkap polisi. Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan di Kilometer 133.900 Jalur A/B, yang menewaskan tiga orang dan 10 lainnya terluka.

"Kami sudah amankan sopir Bus Sinar Jaya yang sempat melarikan diri dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki, Minggu (28/7/2019).

Menurut Yoris, sopir bus maut tersebut sempat melarikan diri setelah kecelakaan dan kabur ke rumahnya. Unit Laka Lantas Polres Indramayu yang menangani kasus ini langsung berangkat ke Kabupaten Tegal untuk mencari tersangka. "Kami berkoordinasi dengan pihak PO Bus Sinar Jaya dan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka JA," katanya.

Sekitar pukul 11.40 WIB, tersangka tiba di ruang Unit Laka Polres Indramayu didampingi pihak PO Bus Sinar Jaya, keluarga, dan penyidik laka Polres Indramayu. "Kami akan periksa tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Cipali, tepatnya pada KM 133.900, perbatasan Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat (Jabar), Minggu (28/7/2019) dini hari. Bus menabrak Fuso dan oleng ke jalur berlawanan kemudian menabrak minibus satu keluarga asal Bandarlampung. Dalam peristiwa ini, tiga orang tewas dan 10 lainnya luka-luka. (Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 3 Tewas(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1488 seconds (0.1#10.140)