Polantas Diseruduk Mobil, Kasatlantas: Kami Dalami Unsur Pidananya

Kamis, 25 Juli 2019 - 19:28 WIB
Polantas Diseruduk Mobil, Kasatlantas: Kami Dalami Unsur Pidananya
Potongan video Polantas diseruduk mobil di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sebuah video polisi lalu lintas (polantas) diseruduk mobil Toyota Yaris warna hitam nopol B 1980 PRF, viral di media sosial (medsos), Kamis (25/7/2019).

Terkait peristiwa itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo angkat bicara. (BACA JUGA: Heboh Viral Video Polisi Diseruduk Pelanggar Lalu Lintas )

Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, terkait viral video anggota Polantas yang diseruduk mobil pelanggar lalu lintas, dapat dijelaskan kepada masyarakat bahwa benar peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung, tepatnya di wilayah Polsek Cicendo.

Lokasi kejadian, kata Bayu, di Jalan HOS Cokroaminoto atau Pasirkaliki pada Kamis (25/7/2019) siang. Peristiwa itu terjadi lantaran pengemudi mobil melanggar lampu merah.

Polisi yang bertugas di lokasi itu telah berusaha menghentikan laju mobil. Namun pengendara justru tancap gas. Brigpol Natan Doris RS yang juga bertugas di sana, mencoba menghentikan mobil tersebut.

"Namun bukannya berhenti, pengemudi mobil Toyota Yaris nopol B 1980 PRF itu tetap melajukan kendaraannya. Untuk menyelamatkan diri, anggota (Brigpol Natan Doris RS) melompat ke kap mobil dan berpegangan," kata Bayu ditemui di Pospol Balubur, Kamis (25/7/2019).

Selanjutnya, ujar Kasatlantas, Brigpol Natan Doris terbawa mobil sejauh 100 meter. Karena kelelahan akhirnya, Brigpol Natan meminta pengendara berhenti. Pengemudi melambatkan laju kendaraannya dan sang polantas pun turun.

Namun mobil tetap melaju pelan sehingga sang polantas sempat terdorong. Beruntung Brigpol Natan tak terjatuh. Jika sampai terjadi, bisa saja Brigpol Natan terlindas. Hanya saja, telepon seluler Brigpol Natan jatuh dari saku celanannya dan terempas ke aspal.

"Kamis sudah melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar itu berupa sanksi tilang. SIM (surat izin mengemudi) kami tahan. Tindakan tilang ini dilakukan karena alasan kemanusiaan. Pengendara itu orang Jakarta," ujar Kasatlantas.

Ditanya apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus itu, Bayu menuturkan, saat ini Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Bandung tengah mendalami kasus ini.

"Itu sedang kami dalami. Kalau melihat kronologi kejadian dan video yang viral itu, saya melihat saat itu anggota sedang menjalankan tugas melayani masyarakat, bangsa dan negara. Apakah dalam kejadian itu ada unsur melawan petugas yang sedang bertugas, tentu didalami," tutur Bayu.

Bayu mengungkapkan, selain unsur pidana, pihaknya juga tengah mendalami motif pengendaran Toyota Yaris warna hitam itu tak mau menghentikan kendaraannya saat dihentikan oleh polisi.

"Mobilnya dibawa pengendara, tidak ditahan. Identitas pengemudi mobil dilihat dari STNK dan SIM, itu adalah warga Jakarta. Sehingga anggota masih memiliki prikemanusiaan, mungkin pengendara ini perlu segera ke Jakarta. Namun karena melakukan pelanggaran hukum tetap dilakukan penindakan," tegas Bayu.

Kasatlantas mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas demi keselamatan pribadi dan orang lain. "Kalau melanggar aturan dan rambu lalu lintas, tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga orang lain," pungkas Kasatlantas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8665 seconds (0.1#10.140)