Heboh Viral Video Polisi Diseruduk Pelanggar Lalu Lintas

Kamis, 25 Juli 2019 - 18:59 WIB
Heboh Viral Video Polisi Diseruduk Pelanggar Lalu Lintas
Potongan video viral Polantas, Brigpol Natan Doris RS yang diseruduk mobil pelanggar lalu lintas di Jalan Pasirkaliki. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Warga Kota Bandung dihebohkan oleh rekaman video seorang polisi yang terbawa sebuah mobil Toyota Yarris nopol B 1980 PRF. Video tersebut viral setelah diunggah di media sosial Instagram dan Facebook.

Dalan video yang beredar berdurasi sekitar 10 detik itu tampak polisi lalu lintas tersebut berpegangan di bagian depan mobil dan terbawa beberapa meter. Tak lama kemudian pengemudi mengurangi laju kendaraannya.

Sang polisi pun menurunkan kakinya. Karena mobil masih melaju pelan, telepon seluler (ponsel) milik sang polisi keluar dari saku celananya, terempas ke aspal, dan berakhir di kolong mobil. Tak lama kemudian, mobil benar-benar berhenti dan beberapa orang membantu sang polisi menenangkan si pengemudi mobil.

Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan, anggota polisi yang terekam video dan viral itu merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo. Nama polisi yang terbawa mobil tersebut adalah Brigadir Polisi Natan Doris RS.

"Peristiwa itu (polisi terbawa mobil), dipicu pelanggaran lalu lintas. (Pengemudi) melanggar traffic light. Itu di Jalan Rajiman-Pasirkaliki. Awalnya melanggar, terus disetop. Disetop nggak berhenti malah maju terus. Kan dihalangan sama polisi, bukannya ke pinggir malah maju terus," kata Edy dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (25/7/2019).

Efy mengemukakan, pihaknya belum mendapatkan data lengkap. Saat ini pihaknya tengah nemanggil Brigpol Nathan Doris untuk memberikan keterangan terkait peristiwa itu.

"Saat ini, anggota (Brigpol Natan Doris) sedang dalam perjalanan. Nanti kami mintai keterangan terkait peristiwa itu," ujar Kapolsek.

Ditanya tentang alasan pengemudi tidak mau berhenti, Edy menuturkan belum tahu. "Saya rencana mau panggil dulu anggotanya. "Ya apakah dia ga menyadari melanggar atau gimana, tapi ya seharusnya mah etika mah melanggar tidak melanggar, kalau disetop sama polisi mah harusnya ke pinggir ya. Makanya kami mencurigai," tutur Edy.

"Pengemudi mobil telah dijatuhi sanksi tilang. informasinya sudah ditilang. Informasinya, pengemudi mobil itu kuliah S2 di Parahyangan. Anggota (Brigpol Natan Doris) nggak apa-apa (tidak terluka). Cuman mengalami kerugian HP jatuh," tandas Kapolsek.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3548 seconds (0.1#10.140)