Pemda KBB Gelar Pilkades Serentak 112 Desa pada 24 November 2019

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:08 WIB
Pemda KBB Gelar Pilkades Serentak 112 Desa pada 24 November 2019
Pemda KBB menetapkan Pilkades Serentak 2019 di 112 desa digelar Minggu 24 November 2019. Anggaran Rp15 miliar disiapkan untuk pelaksaaan pesta demokrasi tingkat desa ini. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 akan digelar pada Minggu 24 November 2019.

Pertimbangan pelaksanaan Pilkades Serentak di 112 desa digelar pada hari Minggu adalah agar angka partisipasi pemilih maksimal karena dilakukan pada hari libur.

"Sudah disepakati untuk pelaksanaan Pilkades Serentak adalah tanggal 24 November 2019. Untuk tahapan pelaksanaan pilkades sudah akan dimulai pada 29 Juli 2019, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai dari tanggal 5-19 Oktober 2019," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana usai acara "Sosialisasi Pilkades" di Lembang, Rabu (24/7/2019).

Wandiana menyebutkan, dari 112 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak, sebenarnya ada dua desa yang jabatan kepala desanya habis masa baktinya pertengahan 2020.

Yakni Desa Gudangkahuripan (Kecamatan Lembang) dan Desa Bunijaya (Kecamatan Gununghalu). Tetapi atas dasar kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa pelaksanaan pilkadesnya disatukan dengan 110 desa yang memang sudah habis masa baktinya di tahun 2019.

Terkait dengan syarat bagi calon kepala desa, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sekarang, semua warga negara Indonesia dimanapun tempat tinggalnya bisa ikut mencalonkan diri menjadi calon kepala desa di luar daerahnya.

Aturan sekarang tidak ada batasan calonnya harus warga setempat yang desanya akan menyelenggarakan pilkades. Sementara sebelumnya calon kepala desa harus warga setempat dan minimal sudah menetap secara berturut-turut selama satu tahun.

"Jadi bagi warga Kabupaten Bandung bisa saja maju di pilkades Bandung Barat, begitupun sebaliknya. Namun mereka harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menetap di sana jika terpilih," ujar dia.

Menurut Wandiana, untuk daftar pemilih sementara (DPS) mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tercatat warga di 112 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak hak pilihnya mencapai 838.583 orang.

Namun DPT pilpres itu dijadikan DPS pilkades untuk kemudian dilakukan lagi pemuktahiran data pemilih oleh Disdukcapil. Khususnya bagi mereka pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun sebelum penetapan DPT.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa itu mencapai Rp15 miliar.

Dirinya berpesan kepada siapapun calon yang terpilih harus menindaklanjuti Visi dan Misi Bupati-Wakil Bupati. Semua program kerjanya pun harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat.

"Para calon kades tak perlu memikirkan biaya untuk pelaksanaan pilkades, karena Pemda KBB telah mengalokasikan anggaran untuk itu. Saya hanya berpesan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah karena pelaksanaan pilkades ini mendapatkan pengawalan dari unsur TNI/Polri yakni dari Kodim 0609 Kabupaten Bandung dan Polres Cimahi," tutur dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6000 seconds (0.1#10.140)