Pengamat UI: Bapenda Kabupaten Bogor Diminta Perbaiki Lambatnya Pelayanan Publik

Rabu, 24 Juli 2019 - 15:53 WIB
Pengamat UI: Bapenda Kabupaten Bogor Diminta Perbaiki Lambatnya Pelayanan Publik
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengatakan, keluhan warga terhadap pelayanan di kantor Bapenda Kabupaten Bogor harus segera ditanggapi oleh pihak terkait.Loket pelayanan Validasi BPHTB Kabupaten Bogor, Foto SINDOnews
A A A
BOGOR - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengatakan, keluhan warga terhadap pelayanan di kantor Bapenda Kabupaten Bogor harus segera ditanggapi oleh pihak terkait. Karena ini menyangkut pelayanan umum. Jika tidak dilakukan perbaikan maka bisa berdampak pada pembangunan wilayah tersebut.

"Sepertinya mereka belum memiliki kesadaran untuk fokus memberikan pelayanan publik yang baik pada masyarakat. Padahal di wilayah lain seperti Depok misalnya sudah melakukan terobosan dengan mempercepat waktu pelayanan," ungkapnya saat dihubungi SINDOnews.

Dia mengaku memang kalau Kabupaten Bogor dikenal lambat dalam memberikan pelayanan publik. Sehingga banyak yang hendak mengurus perizinan menjadi terhalang. Padahal jika diberikan dengan waktu yang cepat bisa berdampak pada pesatnya perkembangan wilayah tersebut. "Betul memang masih dikenal terlambat disana. Mereka belum sadar pada pentingnya memberikan pelayanan publik. Mereka belum memahami dampaknya makanya masih seperti itu," paparnya.

Sebelumnya pelayanan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor dikeluhkan sejumlah warga yang mengurus pembuatan PBB baru dan validasi BPHTB di kantor yang terletak di Jalan Tegar Beriman, Cibinong tersebut pada Selasa 23 Juli 2019. Salah satunya Syamsul warga Kecamatan Kelapa Nunggal yang ingin mengurus pembuatan Pajak Bumi Bangunan yang baru. Setelah melakukan pendaftaran ternyata untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup lama yaitu 3 minggu. Selain itu menurut Syamsul dia diwajibkan untuk membayar PBB tahun berjalan walaupun PBBnya jatuh tempo pada bulan Agustus.

Hal yang sama dikeluhkan Imron warga Parung yang mau mengurus Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Untuk Validasi BPHTB membutuhkan waktu tiga hari. Padahal untuk proses yang sama di Depok hanya perlu waktu 1 hari saja. Ya kadang pejabat yang berwenangnya sedang rapat sehingga waktu yang seharusnya untuk memvalidasi jadi terpotong," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi dari pihak Bapenda Kabupaten Bogor. Dedi Bahtiar Kepala Bapenda Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi tidak ada di tempat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4231 seconds (0.1#10.140)