Purwakarta Bertekad Raih Predikat Kota Ramah Anak

Selasa, 23 Juli 2019 - 20:54 WIB
Purwakarta Bertekad Raih Predikat Kota Ramah Anak
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menghadiri salah satu kegiatannya. Dia menegaskan, pemerintahan kini sedang mengejar predikat kota ramah anak. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta bertekad meraih predikat Kota Ramah Anak. Berbagai upaya terus dilakukan pascabeberapa puskesmas lebih dulu sudah berpredikat ramah anak dan orang lanjut usia (lansia).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, untuk menjadi wilayah ramah anak haruslah mempunyai sistem pembangunan berbasis layak anak dan pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan.

"Ini yang ingin saya dorong. Aalagi beberapa puskesmas di kita termasuk predikat ramah anak," ujar Anne disela sosialisasi kota layak anak (KLA) di Bale Yudhistira Pemkab Purwakarta, Selasa (23/7/2019).

Menurut Anne, Purwakarta saat ini memang belum mendapatkan predikat kota layak anak. Padahal secara infrastruktur telah mendekati seluruh instrumen yang dibutuhkan menjadi kota layak anak.

Apalagi Kabupaten Purwakarta telah memiliki peraturan bupati yang berisi anak tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor. Sanksi pun menanti berupa tidak naik kelas apabila melanggarnya. Selanjutnya program pendidikan berkarakter serta penguatan pendidikan berbasis vokasional.

“Ya program-program tersebut memang sudah ada sejak kepemimpinan yang lama. Dan saya mengajak kepada seluruh jajaran OPD untuk terus berusaha agar mendapatkan predikat kota layak anak,” ujar bupati yang biasa disapa Ambu Anne itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DINSOSP3A) Kabupaten Purwakarta Asep Surya mengungkapkan, indikator wilayah ramah anak di antaranya ada peran keluarga, termasuk kaum ibu dalam mendidik anak-anak.

“Jadi sebenarnya ibu-ibu di rumah pun sudah melaksanakan pengasuhan dan pendidikan berbasis layak anak. Karena telah membantu hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari dengan memberikan pendidikan dan pembelajaran,” kata Asep.

Di samping itu, ujar dia, terdapat 24 indikator Kota Layak Anak yang harus dipenuhi didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokan ke dalam kelembagaan dan pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (HKA).

Di antaranya, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1886 seconds (0.1#10.140)