Bukti Keterbukaan, PDIP Jabar Serahkan LHKPN Caleg Terpilih ke KPU

Selasa, 23 Juli 2019 - 20:17 WIB
Bukti Keterbukaan, PDIP Jabar Serahkan LHKPN Caleg Terpilih ke KPU
Sekretaris DPD PDP Jabar Abdy Yuhana (berkemeja kotak-kotak) menyerahkan LHKPN caleg terpilih ke KPU Jabar, Selasa (23/7/2018). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif (caleg) terpilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Selasa (23/7/2019).

Penyerahan LHKPN caleg terpilih PDIP Jabar tersebut sebagai pemenuhan syarat penetapan yang akan digelar KPU Jabar sekaligus pembuktian keterbukaan para kader PDIP yang terpilih.

Penyerahan LHKPN dilakukan Sekretaris DPD PDIP Jabar Abdy Yuhana dan diterima langsung Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.

Dalam kesempatan itu, Abdy menekankan, penyerahan LHKPN merupakan hal penting bagi PDIP karena hal tersebut merupakan bukti keterbukaan kader PDIP sekaligus membuktikan bahwa kader PDIP bersih dari korupsi.

"Ini bagian dari niat kami dari PDIP, agar caleg terpilih ini benar-benar memperjuangkan masyarkat Jabar dan tentunya harus bebas korupsi," tegas Abdy seusai menyerahkan LHKP tersebut.

Abdy juga mengatakan, LHKPN sebagai bentuk komitmen seluruh kader PDIP, terutama yang akan duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Jabar demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta mampu membawa Provinsi Jabar ke arah yang lebih maju.

"Ini sudah menjadi komitmen kita terlebih bagi wakil rakyat," ujarnya.

Abdy menambahkan, caleg terpilih PDIP sebanyak 20 caleg seluruhnya sudah menyerahkan LHKPN. Langkah selanjutnya, kata Abdy, pihaknya akan menunggu hasil verifikasi dari KPU Jabar.

"Mudah-mudahan semua proses bisa berjalan lancar dan ini menjadi bagian komitmen untuk patuh kepada aturan yang memang sudah disepakati," tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, penyerahan LHKPN secara aturan diserahkan 10 hari setelah penetapan legislatif terpilih. Meski begitu, pihaknya tetap menerima penyerahan LHKPN meskipun penyerahan belum dibuka.

"Kami mengapresiasi PDIP menyerahkan LHKPN di awal waktu, bahkan sebelum di buka. Ini menjadi teladan untuk partai lain," kata Endun.

Dalam kesempatan itu, Endun juga menjelaskan, KPU Jabar belum melaksanakan penetapan caleg terpilih karena masih ada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya akan disampaikan 9 Agustus 2019 mendatang.

"Awalnya, ada lima gugatan pileg (pemilihan legislatif) dan dua gugatan kini berlanjut dari Partai Demokrat dan PSI (Partai Solidaritas Indonesia)," sebut Endun.

Endun menambahkan, jika 9 Agustus nanti MK membacakan keputusannya, maka paling tidak sepekan setelahnya, KPU Jabar akan menggelar penetapan caleg terpilih.

"Sampai saat ini catatan kami sudah ada lima parpol di Jabar yang menyerahkan LHKPN bagi caleg yang berpotensi ditetapkan nanti," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0114 seconds (0.1#10.140)