DPRD Jabar Jadikan Peta Geospasial Acuan Rencana Tata Ruang Wilayah

Selasa, 23 Juli 2019 - 17:30 WIB
DPRD Jabar Jadikan Peta Geospasial Acuan Rencana Tata Ruang Wilayah
Komisi VII DPRD Jabar membahas peta geospasial sebagai acuan penyusunan raperda RTRW Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - DPRD Jawa Barat menjadikan peta geospasial sebagai acuan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Provinsi Jabar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jabar Herlas Juniar mengatakan, pemanfaatan peta atau informasi geospasial yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sangat penting dalam pengambilan kebijakan tentang pemanfaatan ruang.

Oleh karenanya, dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jabar Tahun 2009-2029, pihaknya memerlukan peta tersebut sebagai pedoman.

"Peta dari BIG tentunya menjadi acuan yang kita harapkan dapat menjawab berbagai persoalan. Karena dengan peta dari BIG ini, kita mendapatkan gambaran yang utuh bagaimana pola dan tata ruang dalam raperda yang kita susun," jelas Herlas di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).

Herlas melanjutkan, pimpinan dan anggota Pansus VII DPRD Jabar juga telah melakukan kunjungan kerja ke BIG untuk mendapatkan informasi jelas terkait peta geospasial Provinsi Jabar tersebut, Jumat 12 Juli 2019 lalu.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja tersebut, kata Herlas, selain peta eksisting, ada beberapa persoalan yang juga mencuat, yakni persoalan abrasi dan tanah timbul yang tentu mempengaruhi peta sebelumnya.

"Karena memang acuan kita dari sini, peta terbaru yang kita dapatkan sebagai upaya penyempurnaan dari raperda RTRW yang sedang disusun. Mudah-mudahan datanya akurat, sehingga ada kecocokan dengan apa yang selama ini kita bahas dalam pembahasan raperda," jelas Herlas.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Daddy Rochanadi. Menurut dia, pihaknya sengaja datang ke BIG untuk menyinkronkan peta. "Karena salah satu syarat dalam Perda RTRW itu terlampir juga peta, jadi Pansus VII ingin memastikan
bahwa peta dasar sudah dimiliki," katanya.

Daddy menambahkan, hal lain yang sangat penting bagi Pansus VII DPRD Jabar yakni kepastian terkait kondisi eksisting tanah timbul yang ada di Provinsi Jabar.

"Ini kan juga berpengaruh pada luas wilayah di masing-masing kabupaten/kota yang berpengaruh pada perencanaan tata ruang mereka yang juga harus mengakomodir perda RTRW di tingkat provinsi," terangnya.

Setelah memperoleh peta yang jauh lebih detail dari BIG, Daddy menekankan bahwa Pansus VII DPRD Jabar akan segera menyinkronkan dengan data yang ada.

"Misalnya data dari BIG yang ternyata berbeda dengan data dari kehutanan. Di kehutanan masih hijau, di sini sudah ada bolong atau dianggapnya menjadi laut. Sinkronisasi seperti ini akan dilakukan di pansus," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG Mulyanto Darmawan mengatakan, kunjungan Pansus VII DPRD Jabar ini menunjukan kesadaran yang tinggi akan pentingnya pemanfaatan peta atau informasi geospasial dalam pengambilan kebijakan dalam berbagai kehidupan pembangunan.

"Memang betul data statistik dapat menyajikan suatu informasi tentang kuantitas, tetapi tentang sebarannya, lokasinya, itu juga sangat penting. Sehingga, diperlukan informasi geospasial," katanya.

Mulyanto pun berharap, Pansus VII DPRD Jabar bukan hanya mengawal materi substansi, tetapi juga informasi petanya agar ada kesesuaian antara substansi draft perda dengan petanya.

"Contoh, kalau seandainya di dalam perda disampaikan tentang sempadan sungai, maka harus tergambar di dalam petanya. Harapan kami, dalam selembar peta, siapa pun dapat melihat secara utuh tentang perencanaan suatu wilayah," jelasnya.

Terkait tanah timbul dan abrasi, Mulyanto menekankan bahwa pihaknya memiliki data terakhir beberapa lokasi yang dikatakan sebagai tanah timbul dan abrasi. Namun begitu, pihaknya
hanya menyajikan data saja.

"Kebijakan sepenuhnya ada pada peraturan-peraturan daerah.Tata ruang ini disusun dalam rangka menciptakan ruang hidup yang nyaman, aman, dan
produktif. Jadi bila ada persoalan terkait tanah timbul, diserahkan kepada daerah untuk bisa menyelesaikan hal tersebut," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1678 seconds (0.1#10.140)