Polres Karawang Tangkap 14 Pengedar Narkotika

Selasa, 23 Juli 2019 - 17:06 WIB
Polres Karawang Tangkap 14 Pengedar Narkotika
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan yang berhasil diamankan dalam operasi selama satu bulan di wilayah hukum Polres Karawang. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menangkap sebanyak 14 pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan dalam operasi pemberantasan narkoba di sejumlah wilayah di Karawang. Dari para tersangka ini polisi mengamankan 284 gram sabu dan 12 gram ganja siap edar.

Operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung satu bulan itu juga menyita 25.165 butir pil jenis eksimer yang banyak dikonsumsi para pelajar di Karawang. Polisi masih melakukan sejumlah pengembangan dari kasus peredaran narkotika dan obat-obatan yang kebanyakan pengedarnya dari kalangan buruh atau karyawan.

"Ini merupakan hasil operasi kami dalam satu bulan di sejumlah tempat yang rawan peredaran narkotika dan obat-obatan. Selain sabu dan ganja yang berhasil kami amankan, kami temukan adanya peredaran obat-obatan jenis eksimer yang lumayan banyak. Untuk jenis eksimer ini dijual kepada anak di bawah umur baik mereka yang sekolah atau yang sudah putus sekolah. Melihat jumlahnya yang cukup banyak dan penyebarannya kami cukup prihatin soal ini," jelas Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Sutanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Selasa (23/7/2019).

Menurut Agus, penyebaran narkotika dan obat-obatan sudah tidak melihat usia dan mulai menyasar anak di bawah umur. Seperti peredaran obat-obatan jenis eksimer yang sudah menjangkau anak di bawah umur atau pelajar tingkat sekolah menengah pertama.

"Memang kami menemukan indikasi ada yang dijual di kalangan anak di bawah umur ini yang sedang kami dalami lebih lanjut. Kalangan anak di bawah umur sangat rentan dan kami akan tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Agus mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kebanyakan dari kalangan buruh atau karyawan. Modus operandi para tersangka ini menjual barang haram tersebut kepada teman kerja atau teman di lingkungan tempat tinggalnya.

"Para tersangka kebanyakan bukan dari kalangan pengangguran. Mereka setiap harinya bekerja di lingkungan kantor masing-masing. Justru pada saat bekerja itu mereka menawarkannya kepada teman kerjanya."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9751 seconds (0.1#10.140)