Direktur Jenggala Center Optimistis MK Putuskan PSU Pileg di Sulbar

Selasa, 23 Juli 2019 - 07:14 WIB
Direktur Jenggala Center Optimistis MK Putuskan PSU Pileg di Sulbar
Direktur Eksekutif Jenggala Center Syamsuddin Rajab. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Jenggala Center Syamsuddin Rajab optimistis Mahkmakah Kontitusi (MK) bakal mengabulkan permohonan caleg Ibnu Munzir terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Sulawesi Barat (Sulbar).

MK yang akan menggelar sidang putusan sela terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 itu diyakini bakal putuskan pemungutan suara ulang (PSU) pileg di provinsi tersebut.

Salah satu penggugat yang diterima permohonannya oleh MK adalah caleg DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Barat dari Partai Golkar Ibnu Munzir.

Menanggapi putusan MK itu, mantan Koordinator Tim Advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ini mengatakan, diterimanya permohonan Ibnu Munzir tersebut menunjukkan permohonan yang diajukan Ibnu Munzir sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.

"Kalau diterima begitu tentu syarat-syarat permohonannya sudah memenuhi syarat," kata Syamsuddin kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Menurut Syamsuddin, hakim MK bisa memutuskan PSU jika pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif terkait Pileg 2019 di Sulbar. "Jika bukti-bukti yang disampaikan pemohon kuat, MK akan memutuskan PSU sesuai petitum," ujar Syamsuddin.

Terkait dugaan TSM sebagaimana didalilkan pemohon dan diterima oleh MK, Syamsuddin mengatakan, ada dua kemungkinan besar.

"Pertama ada pemilih ganda, tapi datanya dikaburkan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian kedua, ada pemilih siluman. Artinya dimasukkan secara sengaja pemilih tambahan tanpa memenuhi syarat atau tiba-tiba menjadi pemilih," tutur Syamsuddin.

Diketahui, MK akan melanjutkan sidang pembuktian terkait Pileg Dapil Sulbar pada 29 Juli 2019 mendatang. Kuasa hukum DPP Golkar Irwan, mengatakan pada sidang pendahuluan sudah disampaikan dalil permohonan bahwa ada dugaan kecurangan TSM di enam kabupaten di Sulbar.

Dugaan kecurangangan yang bersifat TSM itu, kata Irwin, terlihat dari adanya penggelembungan daftar pemilih khusus (DPK) dari 3.600 menjadi 38.007 pada hari pencoblosan 17 April 2019.

"Kami dari kuasa hukum mengapresiasi putusan sela MK karena MK sebagai penjaga marwah UUD, menjaga konstitusionalitas Pemilu karena ditengarai terjadi kecurangan TSM," kata Irwin.

Irwan mengemukakan pihaknya akan menghadirkan 3 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang dan bukti administratif 5 kontainer sebagai pembuktian yang akan dihadirkan.

"Permohonan yang kami bacakan di MK, KPU tidak pernah menjelaskan adanya tambahan 38 ribu DPK itu. Dan menurut pihak Duckapil Provinsi Sulbar kalaupun ada tambahan pemilih maksimal 10 ribu, tapi yang muncul 38 ribu," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7612 seconds (0.1#10.140)