Ojol Dilarang Mangkal di Depan Cibinong City Mall

Selasa, 23 Juli 2019 - 06:28 WIB
Ojol Dilarang Mangkal di Depan Cibinong City Mall
Petugas meninjau lokasi yang biasa dijadikan ojol sebagai tempat mangkal. Foto/KORAN SINDO/Haryudi
A A A
BOGOR - Satlantas Polres Bogor terus mematangkan larangan parkir di bahu Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selama ini, pengendara yang didominasi ojek online (ojol) kerap mangkal di jalur tertib lalu lintas itu.

"Menindaklanjuti sosialisasi larangan parkir liar di kawasan tertib lalu lintas jalur Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, maka kami mulai memfasilitasi rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Sub Denpom Cibinong, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Cibinong, Dinas PU, perwakilan dari Cibinong City Mall, dan pihak dari taksi dan ojek online," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri Senin (22/7/2019)

Menurut AKP Fadli, rapat ini penting dan bertujuan mencari solusi membenahi parkir liar yang disebabkan oleh transportasi online. Sebab, jalur Jalan Raya Tegar Beriman merupakan kawasan tertib lalu lintas.

"Dalam kesempatan itu, masing-masing dari pihak yang hadir menyampaikan kritik, saran, dan masukan, agar terciptanya solusi yang terbaik dalam penyelesaian masalah parkir liar di sepanjang jalur Tegar Beriman," jelasnya.

Pihaknya juga langsung survei ke sejumlah titik sebagai upaya mencari solusi tempat parkir sementara bagi transportasi online, khususnya di kawasan Cibinong City Mall, karena selama ini ojek online kerap parkir di bahu jalan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5702 seconds (0.1#10.140)