Praktisi Hukum Nilai Rencana Aksi Demo Terhadap RY Sudah Ditunggangi

Senin, 22 Juli 2019 - 20:44 WIB
Praktisi Hukum Nilai Rencana Aksi Demo Terhadap RY Sudah Ditunggangi
Ancaman aksi unjuk rasa yang dilontarkan LSM Perisai terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dalam waktu dekat dinilai telah ditunggangi pihak tertentu. Hal ini disampaikan praktisi hukum Ibrahim Murod (foto kiri). Foto Ist
A A A
BOGOR - Ancaman aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilontarkan LSM Perisai (Pertahanan Ideologi Sarekat Islam) terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dalam waktu dekat dinilai telah ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Bogor Ibrahim Murod.

"Yang menarik dari pernyataan LSM Perisai yang mengancam akan menggelar unjuk rasa. Dimana tuntutannya agar KPK segera menjemput paksa RY, karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi Mengapa harus didahului “ancaman” ?. Bertitik tolak dari pertanyaan itu, terungkap secara tidak langsung motif unjuk rasa tersebut yang saya duga telah ditunggangi pihak-pihak tertentu," kata dia kepada SINDOnews, Senin (22/7/2019).

Menurut dia, unjuk rasa atau demo merupakan suatu cara bagi masyarakat (para pendemo) untuk menyampaikan aspirasi yang berupa tuntutan, kritik, saran atau usulan tentang suatu kebijakan. Demo sah-sah saja jika dilakukan secara santun tanpa disertai ancaman.

Bertolak dari konsep atau pengertian itu, maka gerakan masyarakat haruslah bersifat 'spontan'. Terlepas secara 'diam-diam', adanya penggalangan dari individu kepada individu lainnya yang saling mempengaruhi untuk merealisasikannya.

"Jadi seharusnya demo itu tidak perlu adanya ancaman agar KPK segera menjemput paksa RY. Karena KPK lebih tahu mengenai kasus tersebut dan tentunya akan bekerja secara profesional dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Karenanya hal ini menjadi PR bagi KPK untuk menjelaskan kepada masyarakat atas perkembangan kasus yang ditanganinya. Khususnya, warga masyarakat Kabupaten Bogor dan harus dipastikan kerja KPK bukan semata-mata desakan masyarakat, tetapi standar profesional dalam penegakan hukum," papar pria yang kerap menangani kasus besar di pengadilan ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9640 seconds (0.1#10.140)