Partai Perindo Raih Satu Kursi di DPRD KBB

Senin, 22 Juli 2019 - 20:24 WIB
Partai Perindo Raih Satu Kursi di DPRD KBB
Ketua dan Komisioner KPU KBB berfoto seusai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD KBB hasil Pemilu Tahun 2019, Senin (22/7/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Partai Perindo berhasil menempatkan satu kadernya atas nama Edi Mirwan di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2019-2024.

Hal itu dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB melakukan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD KBB hasil Pemilu Tahun 2019, Senin (22/7/2019).

Berdasarkan hasil rapat pleno ada 10 partai politik di KBB yang berhasil menempatkan kadernya di kursi DPRD KBB. Mereka adalah PKS, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Partai NasDem, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.

Sementara itu ada enam parpol yang gagal meloloskan calonnya di legislatif, yaitu PSI, Partai Hanura, PBB, PKPI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, bersyukur pelaksanaan rapat pleno berjalan lancar dari awal sampai akhir. Dari hasil rapat pleno itu, pihaknya menetapkan ada sebanyak 50 orang yang terpilih menjadi anggota DPRD KBB periode 2019-2024.

"Allhamdulilah semuanya berjalan lancar. Tidak ada keberatan baik dari saksi parpol, maupun Bawaslu atas keputusan rapat pleno ini," kata Adie.

Menurut dia, dari hasil pileg ini raihan kursi terbanyak didapat PKS dengan 8 kursi, kemudian PDIP dan Partai Gerindra dengan 7 kursi.

Lalu Partai Golkar, PKB, Demokrat, dan PAN masing-masing 5 kursi, NasDem 4 kursi, PPP 3 kursi, dan Perindo 1 kursi. Dari hasil tersebut, para legislator di KBB selama lima tahun ke depan masih didominasi wajah lama.

"Dari 50 politikus terpilih, 58% di antaranya merupakan petahana dan 42% pendatang baru. Caleg lama 29 dan yang baru 21," ujar dia.

Adie menuturkan, rapat pleno penetapan anggota DPRD KBB hasil Pemilu Serentak 2019 ini diadasarkan pada surat perintah KPU RI yang mengharuskan KPU KBB segera melakukan penetapan.

Gugatan yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Partai Berkarya tidak bisa menghalangi proses penetapan. Bahwa dari KPU RI dan lampiran Mahkamah Konstutusi, tidak ada lokus yang ditujukan ke KPU KBB.

Setelah rapat pleno penetapan ini, lanjut dia, hasilnya langsung disampaikan kepada semua peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemkab Bandung Barat. Sementara Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan itu semua menjadi kewenangan dari Gubernur Jawa Barat.

"Kami hanya mengantarkan sampai penetapan pleno caleg terpilih. Untuk SK penetapan memang dari kita (KPU KBB) tapi kalau SK pelantikan dan pengangkatan dari gubernur," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2629 seconds (0.1#10.140)