Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi ATK dan Mamin KPU Pangandaran

Senin, 22 Juli 2019 - 16:27 WIB
Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi  ATK dan Mamin KPU Pangandaran
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PANGANDARAN - Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan mantan Sekretaris KPU Pangandaran berinisial P sebagai tersangka korupsi anggaran alat tulis kantor (ATK) dan makanan dan minuman (mamin) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Andi Andika Wira mengatakan, anggaran mamin dan ATK yang menjadi kasus hukum merupakan anggaran tahun 2015. "Tersangka telah kami tetapkan, dia merupakan salah satu mantan Sekretaris KPU Pangandaran tahun 2015 berinisial P," kata Andi di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jalan Siliwangi, Senin (22/7/2019).

Andi menambahkan, tersangka saat ini belum ditahan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan. "Tersangka P diduga telah memalsukan struk untuk makan dan minum serta ATK," ujarnya.

Andi menjelaskan, tahun 2015 tersangka P selaku Sekretaris KPU Pangandaran dan saat itu masih transisi lantaran masih menginduk ke KPU Ciamis. "Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, P memalsukan struk mamin dan ATK dan mengarahkan ke Kasubag," jelasnya.

Menurut Andi, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp148 juta. "Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Meski uang Rp148 juta tersebut sudah dikembalikan, Andi menegaskan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. "Saat ini P tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran, diketahui P sekarang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6210 seconds (0.1#10.140)