Kejari Kota Bandung Tetapkan Pejabat PD Pasar Tersangka Dugaan Korupsi

Senin, 22 Juli 2019 - 15:05 WIB
Kejari Kota Bandung Tetapkan Pejabat PD Pasar Tersangka Dugaan Korupsi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan (Andri Salman) ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan penggunaan dana aset deposito BUMD Kota Bandung 2017," kata Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Himawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (22/7/2019).

Dia mengemukakan, penetapan Andri Salman sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019. "(Penetapan tersangka Andri) kebetulan bertepatan dengan Hari Jadi Adhyaksa. Saat ini yang bersangkutan belum ditahan, baru penetapan tersangka. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Rudi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Sunarto menuturkan, kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank senilai Rp2,5 miliar. "Namun oleh tersangka, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris, dan Wali Kota Bandung," tutur Iwan.

Pihaknya sudah mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Hasil hitungan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. "Kerugian diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar," ungkap dia.

Kepada tersangka, Kejari Bandung menerapkan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp150 juta, maksimal Rp750 juta."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8254 seconds (0.1#10.140)