Ansor Ciamis-Peradi Sepakat Bentuk Lembaga Bantuan Hukum Desa

Minggu, 21 Juli 2019 - 17:10 WIB
Ansor Ciamis-Peradi Sepakat Bentuk Lembaga Bantuan Hukum Desa
GP Ansor Ciamis dan Peradi sepakat membentuk LBH Desa dalam Halaqoh dan Rakorcab Gerakan Pendampingan Hukum Pedesaan, Minggu (21/7/2019). Foto/SINDOnews/Jani Noor
A A A
CIAMIS - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ciamis dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Tasikmalaya menggagas Gerakan Pendampingan Hukum Desa dan sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ciamis.

"Mayoritas warga Ciamis itu NU (Nahdlatul Ulama) dan mayoritas (tinggal) di desa-desa. Dengan layanan hukum desa ini, sama artinya melayani hukum warga NU. Maka, adanya LBH Ansor Ciamis sangat penting," ujar Ketua GP Ansor Ciamis, Dandeu Rifai dalam Halaqoh dan Rakor Gerakan Pendampingan Hukum Pedesaan di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ciamis, Minggu (21/7/2019).

Menurut Dandeu, pendampingan hukum desa ini merupakan langkah nyata GP Ansor Ciamis dalam membantu, mendampingi, dan membela warga NU. Pasalnya, kata Dandeu, banyak sekali permasalahan di desa yang malah menyeret warga desa ke ranah hukum.

"Dengan menggandeng Peradi, setidaknya LBH Ansor Ciamis nanti jadi solutor dari sekian permasalahan desa," katanya.

Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi mengakui, saat ini, terjadi ketimpangan antara jumlah warga pencari keadilan dengan jumlah advokat di Ciamis. Dari total penduduk Ciamis yang mencapai 1,3 juta jiwa lebih, kata Andi, hanya terdapat 30 advokat dan hanya 10 advokat yang aktif beracara.

"Maka, pendampingan bantuan hukum pedesaan menjadi kewajiban dimana salah satunya dilakukan oleh LBH Ansor Ciamis nanti," katanya.

Peradi pun, lanjut Andi, siap melakukan pelatihan paralegal yang dikhususkan untuk mendampingi dan melayani bantuan hukum masyarakat desa.

"Apalagi, desa-desa di Ciamis ini berjauhan. Maka, diperlukan lembaga desa yang membantu pelayanan bantuan hukum. Pasalnya, kondisi hari ini bukan layanan bantuan hukum yang tersedia, malah kepala desanya terkena kasus hukum," tutur Andi.

Sementara itu, tenaga ahli pendamping desa Kabupaten Ciamis, Yayat Supriatna mengakui, persoalan hukum di desa sangat kompleks. Minimnya pendidikan tentang hukum, ketidakpahaman tentang peraturan desa, dan belum tahunya hak-hak masyarakat desa menjadi penyebab desa kerap tertinggal.

Dengan adanya LBH Ansor Ciamis nanti, kata Yayat, kepentingan masyarakat lemah akan terlindungi, termasuk dalam menyuarakan hak-haknya.

"Maka, Gerakan Pendampingan Hukum Pedesaan ini saya apresiasi dan siap bekerja sama mewujudkan pelayanan hukum di desa-desa," tandasnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6483 seconds (0.1#10.140)