Masyarakat Cimahi Diminta Aktif Cegah Diskriminasi terhadap ODHA

Sabtu, 20 Juli 2019 - 20:16 WIB
Masyarakat Cimahi Diminta Aktif Cegah Diskriminasi terhadap ODHA
Petugas dari Kejari Cimahi menggelar sosialisasi terkait pengawasan dan pencegahan tindakan diskriminasi terhadap ODHA di Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A A A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi turut melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan diskriminatif terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA), khususnya di wilayah Kota Cimahi.

Hal ini untuk memperkuat pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam upaya mencegah terjadinya tindak diskriminasi yang dipandang mengucilkan para penderita.

Kasi Intel Kejari Cimahi Rama Eka Darma mengatakan, dilibatkannya pihak kejaksaan dalam mencegah tindakan diskriminatif serta memperjuangkan hak dan kewajiban penderita HIV/AIDS, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

“Keterlibatan kami (Kejari) adalah dari aspek kajian hukumnya. Seperti bagaimana mencegah diskriminasi serta memperjuangkan hak dan kewajiban masyarakat terutama penderita ODHA,” kata Rama, Sabtu (20/7/2019).

Meskipun sudah ada Perda baru, ujar dia, terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku diskriminasi terhadap ODHA, belum bisa ditentukan. Sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan ada perubahan hukuman di perda tersebut ketika ada masyarakat yang mengucilkan ODHA bisa masuk tindakan pidana.

Rama mengemukakan, dibentuknya Perda tersebut bertujuan agar masyarakat lebih peduli terhadap ODHA. Dengan demikian, alangkah baiknya masyarakat aktif dalam melaporkan apabila di lingkungannya ada ODHA bukan justru mengucilkannya. Hal ini diharapkan bisa meminimalisasi sejak dini penyebaran virus tersebut.

“Selama ini yang jadi masalah terbesar dalam pencegahan penyakit ini adalah rasa malu seseorang untuk melaporkan kondisinya. Itu yang menjadi tantangan petugas dan masyarakat bagaimana mereka meyakinkan penderita untuk berani 'terbuka' tentang kondisinya," ujar dia.

Memang sejauh ini belum ditemukan obat pasti yang bisa menyembuhkan penyakit mematikan itu. Tapi dari keterangan para dokter, apabila ODHA sudah minum obat Antiretroviral (ARV) secara teratur, virus tersebut tidak akan menular sama sekali.

Meskipun tidak sembuh total, tapi paling tidak dapat sedikit memperpanjang masa hidup ODHA dan menekan perkembangan virus.

"Obat itu gratis, hanya perlu teratur untuk dikonsumsi supaya perkembangan virusnya bisa dikendalikan dan tidak menular," pungkas Rama.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2675 seconds (0.1#10.140)