Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Pria Diringkus Polisi

Sabtu, 20 Juli 2019 - 11:40 WIB
Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Pria Diringkus Polisi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema dan Kasatres Narkoba Irfan Nurmansyah (kemeja putih) mengecek tanaman ganja yang ditanam tersangka Ricky dan Yoga. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Yoga (35) warga Cipagalo Girang dan Ricky (30) warga Rancasawo, Kota Bandung, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasalnya, Yoga dan Ricky nekat menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya. Bahkan tersangka Yoga kedapatan memiliki 38 paket sabu seberat 14,80 gram yang siap diedarkan.

Selain itu, Yoga juga memiliki 4 bungkus plastik ganja kering seberat 1,5 kg, siap edar. Bahkan tersangka menanam pohon ganja di rumahnya. Polisi menyita tiga pot berisi 10 batang pohon ganja dari rumah Yoga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema dan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mendatangi lokasi penangkapan dua tersangka di Rancasawo, Kota Bandung, Sabtu (20/7/2019).

"Dari kasus Yoga, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan pengembangan. Tersangka Yoga memberikan informasi bahwa tanaman ganja itu diperoleh dari tersangka Ricky," kata Irman yang didampingi Irfan Nurmansyah.

Selanjutnya pada hari yang sama Jumat 19 Juli 2019, ujar Irman, petugas mendatangi kediaman Ricky di Jalan Rancasawo. Di sini petugas menangkap Ricky dan mengamankan sejumlah pot tanaman ganja.

"Dari tersangka Ricky, petugas mengamankan 35 pot berisi bibit tanaman ganja dan dua petak tanah ukuran 60 cm X 40 cm berisi bibit tanaman ganja," ujar Kapolrestabes Bandung

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan sabu, serta penangkapan terhadap Yoga dan Ricky berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Ciwastra ada peredaran Ganja.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil ditangkap Yoga di rumah kontrakannya. Hasil interogasi sabu dan 1 kg ganja didapat dari Peot yang saat ini belum tertangkap. Sedangkan tiga pot berisi tanaman ganja diperoleh dari tersangka Ricky," kata Irfan.

Kepada petugas, tersangka Ricky mengaku mendapat biji ganja dari tersangka Yoga. Kemudian biji ganja tersebut ditanam oleh Yoga seminggu yang lalu.

Yoga dan Ricky mengaku tujuan menanam ganja untuk eksperimen membuat bonsai tanaman ganja dan untuk dikonsumsi sendiri. "Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung," tutur Kasatres Narkoba.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yoga dan Ricky terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0141 seconds (0.1#10.140)