Maqdir Ismail: Pernyataan KPK Menghormati Putusan MA Dinilai Hanya Pemanis Bibir

Jum'at, 19 Juli 2019 - 22:17 WIB
Maqdir Ismail: Pernyataan KPK Menghormati Putusan MA Dinilai Hanya Pemanis Bibir
Pengacara Senior Maqdir Ismail mengatakan, pernyataan KPK menghormati putusan MA dalam kasus SN dinilai hanya pemanis bibir. Foto SINDOnews
A A A
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka menghormati Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Akan tetapi dalam kenyataannya, tindakan KPK menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati Mahkamah Agung, Pemerintah, dan Presiden Indonesia. Hal ini disampaikan Pengacara Senior Maqdir Ismail, Jumat siang (19/7/2019).

"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja, karena ternyata juru bicara dan pimpinan KPK menyatakan tetap akan memanggil Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka,” ujar Kuasa Hukum SN dalam perkara perdata di PN Tangerang itu.

Menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan dengan panggilan KPK kepada SN untuk diperiksa Jumat ini (19/7/2019), Kuasa Hukum SN lainnya, David Suprapto, menerangkan, “Sesuai informasi dari keluarga, SN dan IN tidak pernah menerima panggilan dari KPK,” timpalnya.

Maqdir Ismail menambahkan, bahwa tindakan KPK secara sengaja menempelkan copy surat panggilan di papan pengumuman PN Jakarta Pusat, seolah-olah telah menjalankan panggilan sesuai dengan hukum, adalah bukti bahwa KPK tidak menghormati putusan MA.

Maqdir selanjutnya mengingatkan, sekiranya KPK benar menghormati Putusan MA, maka tidak selayaknya mereka tetap memanggil SN dan IN sebagai tersangka. Mengingat dalam Surat Dakwaan SAT dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan SN, IN dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Maqdir menunjukkan bahwa MA dalam putusannya yang dibacakan 9 Juli 2019, menyatakan terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging).

“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” tegasnya.

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini telah memutuskan bahwa penerbitan SKL BLBI BDNI bukan merupakan tindak pidana, hal mana sesuai dengan Release and Discharge yang diberikan Pemerintah kepada SN pada tahun 1999 karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Presiden pada tahun 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang pada intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban.

Sehingga wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

“Seharusnya Pimpinan KPK berbesar hati untuk menerima Putusan MA yang menyatakan bahwa perkara yang terkait SN dan IN bukan lagi merupakan perkara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Maqdir.

Mengakhiri keterangannya Maqdir Ismail menyatakan, statement dan tindakan KPK yang bermaksud untuk meneruskan proses pidana terhadap SN dan IN, menunjukkan bahwa KPK telah tidak menghormati Putusan Mahkamah Agung, Release and Discharge dari Pemerintah, dan Instruksi Presiden, serta statement Bapak Wakil Presiden baru-baru ini yang meminta semua pihak untuk menghormati Putusan Mahkamah Agung. "Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1833 seconds (0.1#10.140)