Korupsi Anggaran BBM, Tiga Mantan Pejabat UPT Kebersihan KBB Ditahan

Jum'at, 19 Juli 2019 - 20:16 WIB
Korupsi Anggaran BBM, Tiga Mantan Pejabat UPT Kebersihan KBB Ditahan
Tiga mantan pejabat UPT Kebersihan KBB ditahan oleh Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung karena menyelewengkan anggaran BBM dan perawatan armada truk sampah, Jumat (19/7/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, menetapkan tiga mantan pejabat UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka dan menahannya.

Mereka adalah Kepala UPT Kebersihan, Apit Akhmad Hanifah; Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Suherman; dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin yang menjabat tahun 2016.

"Para tersangka ini telah melakukan tindak pindana korupsi penyelewengan anggaran BBM dan perawatan tahun 2016 di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Deddy Yuliansyah Rasyid kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Kasus ini terjadi pada 2016 lalu dimana terdapat belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan KBB sebesar Rp4.383.775.000. Sementara untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp1.483.270.000. Namun, sebagian dari anggaran itu digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Modus operandinya, yakni anggaran belanja seolah-olah sudah diberikan kepada pengemudi atau sopir truk pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan. Kemudian membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) berdasarkan bukti-bukti yang telah dipalsukan. Praktik tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih mencapai Rp1.748.950.150.

Deddy menyebutkan, ketiganya telah ditahan untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk hukuman yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, 3 serta 9, yakni dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

"Kami masih melakukan penyidikan terkait kerugian negara itu, sebab tidak menutup kemungkinan angkanya lebih besar lagi," imbuhnya.

Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko mengakui, mereka adalah pejabat UPT Kebersihan pada 2016 dan kini ada yang sudah pensiun. Kasus ini diketahui berdasarkan dari temuan BPK tahun 2016 dimana saat itu dirinya belum menjabat Kepala DLH.

"Ya benar memang ditahan, tapi itu kasus lama (2016) dan tidak mengganggu kinerja dinas karena sejak ditetapkan tersangka pun pejabat baru penggantinya sudah ditunjuk," kata dia.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1744 seconds (0.1#10.140)