Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Tingginya Perceraian di Kuningan
A
A
A
KUNINGAN - Kantor Pengadilan Agama Kuningan menyebutkan, hingga Juli 2019 tercatat ada 1.500 kasus perceraian. Penyebab utama tingginya angka perceraian adalah faktor ekonomi
"Dalam sehari Kantor Pengadilan Agama menerima pendaftaran gugat cerai 15 hingga 20 pendaftar. Rata-rata penggugat cerai ini mulai dari usia 25 tahun sampai 50 tahun," kata Humas Pengadilan Agama Kuningan Abdul Aziz, Jumat (19/7/2019).
Abdul Aziz menambahkan, angka perceraian di wilayah Kuningan pada 2019 meningkat dari tahun sebelumnya. Setiap hari sedikitnya ada 15 kali persidangan.
"Gugatan cerai di Pengadilan Agama Kuningan didominasi oleh perempuan. Tingkat penceraian sendiri disebabkan rata-rata karena faktor ekonomi," sebutnya.
Pengadilan Agama Kuningan berharap masalah perceraian perlu diatasi oleh semua pihak agar tidak terus bertambah setiap harinya. Sebab, jika angka perceraian selalu meningkat akan menjadi persoalan besar di daerah.
"Dalam sehari Kantor Pengadilan Agama menerima pendaftaran gugat cerai 15 hingga 20 pendaftar. Rata-rata penggugat cerai ini mulai dari usia 25 tahun sampai 50 tahun," kata Humas Pengadilan Agama Kuningan Abdul Aziz, Jumat (19/7/2019).
Abdul Aziz menambahkan, angka perceraian di wilayah Kuningan pada 2019 meningkat dari tahun sebelumnya. Setiap hari sedikitnya ada 15 kali persidangan.
"Gugatan cerai di Pengadilan Agama Kuningan didominasi oleh perempuan. Tingkat penceraian sendiri disebabkan rata-rata karena faktor ekonomi," sebutnya.
Pengadilan Agama Kuningan berharap masalah perceraian perlu diatasi oleh semua pihak agar tidak terus bertambah setiap harinya. Sebab, jika angka perceraian selalu meningkat akan menjadi persoalan besar di daerah.
(zik)