Tersangka Penyebaran Hoax Rahmat Baequni Bebas Ceramah

Kamis, 18 Juli 2019 - 21:14 WIB
Tersangka Penyebaran Hoax Rahmat Baequni Bebas Ceramah
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian, Rahmat Baequni (mengenakan masker). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Meski berstatus tersangka penyebaran ujaran kebencian, penceramah Rahmat Baequni bebas melakukan aktivitasnya, termasuk berceramah.

Pekan lalu, dia berceramah bertema poligami di Masjid Baiturrahman, Batununggal, Kota Bandung. Informasi yang diperoleh, Rahmat berceramah tentang poligami di depan sekitar 100 orang yang memenuhi masjid tersebut.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2019, Rahmat Baequni ceramah di Masjid Al Amin dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat'.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status seseorang sebagai tersangka tak menghalangi haknya untuk beraktivitas.

"Kita menghukum orang atas perbuatannya. Sesuai sesuai locus tempos dan locus delicty yang memang di lakukan. Misalnya gini, guru gara-gara ngajar (dia jadi tersangka), mengajarnya stop. Kan gak begitu," kata Truno dikonfirmasi Kamis (18/7/2019) malam.

Truno mengemukakan, beda persoalan jika dalam ceramahnya Rahmat Baequni kembali menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, tentu akan ditindak lagi. Namun dengan locus dan tempos delicty yang berbeda.

"Kalau dia ngomongnya (ceramah) normatif, misalnya Tuhan itu Allah SWT, rasul kita Rasulullah SAW, ya gak masalah. Namun kalau melakukan hal-hal yang bersifat pidana, seperti ujaran kebencian yang tentu kena pidana lagi dengan locus tempos berbeda," ujar Kabid Humas.

Ditanya perkembangan kasus Rahmat Baequni, Truno menuturkan, sampai saat ini, kasus yang menjerat penceramah itu masih berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar terus melengkapi berkas penyidikan.

"Proses (penyidikan kasus Rahmat Baequni berlanjut). Tapi berkas pemeriksaan kasus Baequni belum dilimpahkan ke kejaksaan. Belum pelimpahan tahap satu," tutur Truno.

Diketahui, Rahmat ditangkap personel Polda Jabar 21 Juni 2019 lalu karena saat berceramah di salah satu masjid di Kecamatan Baleendah, dia menyebarkan informasi sesat alias hoax tentang ratusan petugas KPPS meninggal akibat racun.

Akibat penyebaran hoax tersebut, tersangka Rahmat Baequni dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 terkait berita bohong yang merugikan pihak lain.

Rahmat juga dijerat pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHPidana terkait penghinaan terhadap penguasa.

Meski begitu, polisi tidak langsung menahan Rahmat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Rahmat tetap dapat beraktivitas seperti biasa asalkan Rahmat tak mengulangi perbuatannya menyebar hoax.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2698 seconds (0.1#10.140)