Soal Tuntutan Pembayaran Lahan Sisa KA Cepat, BPN KBB Bilang Begini

Kamis, 18 Juli 2019 - 19:05 WIB
Soal Tuntutan Pembayaran Lahan Sisa KA Cepat, BPN KBB Bilang Begini
Kasi Pengadaan Tanah Kantor ATR/BPN KBB Dadang Darmawan (tengah) beserta staf saat ditemui di kantornya, Kamis (18/7/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), buka suara terkait dengan keluhan warga yang terdampak KA Cepat Jakarta-Bandung. Mereka meminta warga bersabar karena kewenangan untuk membebaskan sisa lahan yang menjadi tuntutan warga di tiga kecamatan yang ada di KBB ada di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

"Kami paham bahwa warga minta kejelasan atau kepastian kapan lahan sisa di luar trase akan dibayar, tapi kami juga perlu waktu untuk melakukan validasi lapangan dulu," kata Kasi Pengadaan Tanah, Kantor ATR/BPN KBB Dadang Darmawan, Kamis (18/7/2019).

Dadang yang mewakili kepala kantor karena berhalangan hadir mengungkapkan, kewenangan pihaknya dalam melakukan pengkajian adalah ada pada sisa lahan di luar trase yang luasannya di bawah 100 meter persegi. Sementara, sisa lahan yang luasnya di atas itu perlu pengkajian dan rekayasa teknisnya dilakukan oleh PT PSBI langsung.

Pihaknya juga tidak pada kapasitas untuk melakukan pembayaran, karena yang melakukannya juga dilakukan oleh PT PSBI yang terdiri dari konsorsium empat BUMN. Yang akan dilakukan BPN adalah melakukan pendataan kepemilikan lahan, menerima acuan harga dari tim appraisal, validasi, dan hasilnya baru diserahkan ke PT PSBI.

"Jadi untuk berapa-berapa harga per meternya kami belum tahu karena yang menentukan tim appraisal. Semoga saja dalam seminggu ke depan ada progres dan hasil yang bisa diketahui warga," tuturnya.

Menurutnya, untuk pembebasan tanah sisa di luar trase itu tidak diatur khusus tapi dibuat berdasarkan kesepakatan. Nantinya, dilihat dulu luas sisa lahan tersebut berapa karena kalau terlalu besar juga untuk apa fungsi ke depannya. Di situlah perlunya kajian teknis supaya jelas peruntukan dan jangan sampai terjadi ada sisa lahan banyak tapi pemanfaatan tidak ada.

"Prinsipnya supaya ada efisiensi anggaran juga. Kecuali bagi lahan-lahan sisa yang tidak bisa dilakukan rekayasa lagi atau 'mati', maka besar kemungkinan dibebaskan untuk menghindari kerugian di pihak warga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KBB, Kamis (18/7/2019). Warga mengaku kesal karena sisa lahan dari lahan yang sudah terbebaskan akibat terkena trase KA Cepat Jakarta Bandung hingga kini belum juga dibayar. (Baca Juga: Lahan Sisa Trase KA Cepat Tak Juga Dibayar, Warga KBB Datangi BPN(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2682 seconds (0.1#10.140)