Lahan Sisa Trase KA Cepat Tak Juga Dibayar, Warga KBB Datangi BPN

Kamis, 18 Juli 2019 - 17:00 WIB
Lahan Sisa Trase KA Cepat Tak Juga Dibayar, Warga KBB Datangi BPN
Warga mendatangi Kantor ATR/BPN, KBB, Kamis (18/7/2019). Mereka menuntut pembebasan sisa lahan mereka yang tidak terkena trase karena berpotensi jadi lahan tidak produktif. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Puluhan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KBB, Kamis (18/7/2019). Warga mengaku kesal karena sisa lahan dari lahan yang sudah terbebaskan akibat terkena trase KA Cepat Jakarta Bandung hingga kini belum juga dibayar.

Warga Kampung Parakan RT 01/08, Desa Bojongkoneng, Padalarang, Yanti (45) menyebutkan, dari total lahan miliknya seluas 200 meter persegi kini tinggal menyisakan lahan 18 meter persegi di bagian belakang rumah. Jika lahan itu tidak dibebaskan berpotensi jadi lahan tidak produktif, sehingga dirinya menuntut lahan itu juga dibayar oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI).

"Persyaratan dan data kepemilikan lahan sudah saya serahkan ke BPN, tapi sampai sekarang sisa lahan itu belum juga dibayar," ucapnya seraya menyebutkan lahan miliknya seluas 18 meter persegi ditaksir seharga Rp30 juta.

Warga lain, Doni Ramlan Efendi mengatakan, yang dituntut ini adalah hak dan keadilan. Pasalnya, untuk pembebasan lahan yang langsung terkena trase sudah lebih dari 90% selesai. Justru yang menjadi keresahan kini adalah lahan sisa di luar trase yang jika tidak ikut dibebaskan maka warga akan dirugikan. Sebab, sisa lahan itu bisa jadi tidak bisa dibangun karena satu hamparan dengan trase KA Cepat.

"Kami menuntut keadilan sesuai dengan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Karena sebelumnya PT PSBI sudah berjanji untuk membebaskan sisa lahan di luar trase," tegasnya.

Namun, yang disayangkannya BPN seperti tidak merespons, bahkan warga selalu dipingpong ketika mengadukan persoalan ini. Warga sudah sebanyak 12 kali datang ke Kantor BPN KBB tapi tidak pernah bisa menemui kepalanya. Temasuk pada aksi kali ini kepala BPN tidak ada dan hanya menyuruh Kasi Pengadaan Tanah untuk menghadapi warga. Hal ini yang membuat warga tidak puas dan memberi waktu sampai minggu depan kepada BPN untuk merespons tuntutan warga.

"Pejabat BPN seperti yang tidak respek terhadap keluhan dan tuntutan warga. Padahal ada lebih 400 bidang tanah milik sekitar 400 warga di Kecamatan Padalarang, Cikalongwetan, dan Ngamprah lahan sisa trase yang belum dibebaskan. Padahal di awal ada komitmen lahan sisa itu juga akan dibayar," ucapnya.

Dia menjelaskan, pembebasan lahan yang dilakukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) hanya sebatas dalam jalur trase. P2T adalah institusi yang dibentuk untuk menangani pembebasan lahan yang terkena trase KA Cepat di KBB. P2T terdiri dari Kantor Pertanahan KBB, Dinas PUPR KBB, Kejati Jabar, dan PT PSBI.

Seperti diketahui PT PSBI terdiri dari konsorsium 4 BUMN yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1180 seconds (0.1#10.140)