Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Gintung

Kamis, 18 Juli 2019 - 09:08 WIB
Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Gintung
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menginterogasi tersangka pengedar narkoba. Foto/INewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon mengungkap lima kasus peredaran narkotika jeni sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gintung, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti sebanyak 25 gram sabu. Kelima tersangka masing-masing berinisial BN, RA, WA, MA, dan STL. Mereka digelandang ke Mapolres Cirebon Kota, Kamis (18/7/2019) pagi.

"Kelima tersangka ini diamankan petugas Sat Narkoba Polres Cirebon Kota lantaran terlibat kasus peredaran narkotika yang dikenalikan dari dalam Lapas Gintung," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy.

Selain menangkap lima tersangka, ujar Roland, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 gram, beberapa telepon genggam, dan timbangan digital.

"Modus yang mereka gunakan relatif sama melalui kurir. Kami akan terus mendalami kasus narkoba ini yang kemungkinan melibatkan orang lain dari jaringan tersebut," ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, tutur Roland, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota akan berkordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon dan Lapas Gintung untuk menangani masih ada peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lapas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7849 seconds (0.1#10.140)