Genjot Elpiji Nonsubsidi, ASN Purwakarta Dilarang Pakai Gas Melon

Rabu, 17 Juli 2019 - 21:35 WIB
Genjot Elpiji Nonsubsidi, ASN Purwakarta Dilarang Pakai Gas Melon
Bupati uPurwakarta Anne Ratna Mustika (kiri) bersama pihak Pertamina mendeklarasikan penggunaan elpiji nonsubsidi oleh ASN beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Pengguna elpiji nonsubsidi di Kabupaten Purwakarta terbilang masih minim. Hanya 10% dari total penggunaan elpiji (subsidi dan nonsubsidi) sebanyak 730.000 tabung/bulan.

Sehingga penggunaan elpiji nonsubsidi (elpiji 3 kg) masih cukup dominan dan belum tepat sasaran. Karena itu, Pemkab Purwakarta dan PT Pertamina membidik aparatur sipil Negara (ASN) dalam penggunaan elpiji nonsubsidi yakni, Bright Gas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.

Harapannya, konsistensi ASN dalam penggunaan bahan bakar ini bisa mendongkrak tingkat penggunaan elpiji nonsubsidi menjadi 20% per bulan.

"Sesuai peraturan pemerintah, diperuntukan elpiji 3 kg bagi masyarakat miskin. Makanya kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kami mengimbau masyarakat yang mampu tidak berhak menggunakan produk elpiji nonbsidi. Sehingga penggunaan elpiji 3 kg ini benar-benar tepat sasaran," kata Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi.

Dewi berharap, penggunaan elpiji nonsubsidi di kalangan ASN bisa meningkat, seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat atas pengguna yang berhak menggunaan barang-barang bersubsidi.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang membandel menggunakan elpiji bersubsidi.

Terlebih adanya aturan mengenai sasaran subsidi elpiji adalah yang pendapatan per bulan Rp1,5 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009.

"Penerima elpiji 3 kg sudah ada kategorinya. Penghasilan ASN bisa dicek berapa per bulannya. Makanya semua ASN di Purwakarta dilarang menggunakan gas subsidi. Kalaupun terbukti maka sanksinya adalah potongan tunjangan kinerjanya," kata Anne, Rabu (17/7/2019).

Terkait pengawasan, Anne mengatakan, akan melibatkan masyarakat serta pangkalan gas, selain itu ASN harus melampirkan bukti tidak menggunakan gas bersubsidi.

Apalagi menurut Anne, ASN akan mudah diketahui terutama di lingkungan masyarakat. Sehingga pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melaporkan apabila ada ASN yang menggunakan gas subsidi.

"Ada laporan dan ada bukti silakan laporkan ke kami. Nanti saya akan menindak melalui BKPSDM. Saya juga meminta jika nanti ada pangkalan menjual kepada yang tidak berhak, izin usahanya diminta dicabut. Kan sudah jelas, mereka juga tahu akan penerima gas elpiji bersubsidi sebagaimana terdaftar di RT dan RW," pungkas Anne.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6236 seconds (0.1#10.140)