Sepekan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ringkus 36 Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 17 Juli 2019 - 16:00 WIB
Sepekan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung  Ringkus 36 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema didampingi Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (17/7/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika selama sepekan. Dari 22 kasus tersebut, polisi mengamankan 389 gram sabu, 8,82 gram ganja, dan tiga butir ekstasi serta meringkus 36 tersangka.

"Perincian 36 tersangka tersebut, 19 orang pengedar dan 17 pemakai. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Kota Bandung. Dari 36 tersangka, tiga di antaranya perempuan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema disamping Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati saat ekspos kasus di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019).

Irman mengemukakan, selain 36 tersangka dan barang bukti narkoba, penyidik Satres Narkoba juga menyita 26 telepon seluler (ponsel) dan tujuh unit timbangan digital. "Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam. Ada tempel, pengendalian dari lapas dengan alat komunikasi ponsel, dan transaksi secara langsung," ujarnya.

Irman menuturkan, para tersangka kurir atau pengedar dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Sementara, bagi para pengguna dijerat Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. "Kami akan mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain," tutur Irman.

Sementara itu, tersangka DP ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 100 gram ke dalam Lapas Narkotika Banceuy. DP disuruh suaminya membawa sabu ke dalam Lapas Narkotika Banceuy, Bandung.

"DP ini komunikasi dengan suaminya melalui HP. Dia diminta membawa sabu ke dalam lapas oleh suaminya. Sabu yang dibawa ke lapas diperoleh dari seseorang. Tersangka DP merupakan kurir narkoba. Kasus DP ini akan dikembangkan," ungkap Irman.

Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, DP sering menjenguk suaminya di Lapas Banceuy. Suatu saat, petugas mencurigai barang bawaan DP untuk suaminya. Saat digeledah, ternyata sabu. "Saat menjenguk dan diamankan petugas, DP tidak bersama anak. Dia sendirian," ujar Irfan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5556 seconds (0.1#10.140)