3 Sekuriti Nekat Curi Limbah Elektronik Rp1 Miliar di Tempatnya Bekerja

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:27 WIB
3 Sekuriti Nekat Curi Limbah Elektronik Rp1 Miliar di Tempatnya Bekerja
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dan jajaran menunjukkan barang bukti limbah elektronik yang dicuri tiga petugas sekuriti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kawanan pelaku pencuri dengan pemberatan limbah elektronik di salah satu industri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap petugas Polres Majalengka, Senin (15/7/2019) kemarin. Petugas juga berhasil mengamankan satu orang penadah barang hasil curian tersebut.

Tiga pelaku yang ditangkap diketahui sebagai petugas sekuriti dari perusahaan yang menjadi sasaran aksi tersebut, masing-masing JS, AY, dan AA, semuanya warga Kecamatan Sumberjaya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan DR warga Cirebon yang diketahui sebagai penadah barang hasil curian itu.

"Senin kemarin Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh sekuriti PT TLI Sumberjaya. Ada empat tersangka, tiga sebagai pelaku semuanya adalah sekuriti, yang satunya penadahnya yang kami tangkap di Cirebon," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Rabu (17/7/2019).

Barang yang dicuri adalah limbah dari komputer dan alat-alat elektronik yang lain. Berdasarkan pengakuan dari pabrik, jumlahnya sekitar 15 ton dengan nilai kerugian Rp1 miliar.

Dia menjelaskan, pelaku pencurian tercatat sebanyak empat orang. Namun, satu orang di antaranya masih buron. Polisi sudah mengantongi identitas dari satu orang yang masuk dalam DPO itu.

"Dilakukan dari bulan Januari sampai dengan Juni. Bulan Juni baru dilaporkannya, baru ketahuan karena memang gudangnya cukup besar ya. Baru tahu bahwa di tempatnya ada pencurian," jelas dia

Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksinya setiap kali mendapat jatah jaga. Barang-barang hasil curian kemudian diangkut ke Cirebon dengan menggunakan mobil rental. Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8578 seconds (0.1#10.140)