Jaksa Tidak Banding, Habib Bahar Segera Dieksekusi ke Lapas

Rabu, 17 Juli 2019 - 13:22 WIB
Jaksa Tidak Banding, Habib Bahar Segera Dieksekusi ke Lapas
Habib Bahar bin Smith. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa dari Kejari Cibonong Bogor segera mengeksekusi Habib Bahar bin Smith ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dipotong masa penahanan, atas kasus penganiayaan dua remaja CAJ dan MKU. Eksekusi bakal dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Habib Bahar tak mengajukan upaya hukum lebih tinggi atau banding atas vonis hakim tersebut.

"Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim terhadap putusan perkara terdakwa Habib Bahar dan kawan-kawan (Abdul Basit dan Agil Yahya)," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7/2019).

Pertimbangan yang membuat JPU menerima putusan 3 tahun yang dijatuhkan, ujar Abdul, seluruh dalil tuntutan telah diakomodir oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hukum dalam putusannya.

"Putusan tiga tahun penjara ini sebelumnya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bahar. Dengan begitu, proses saat ini tinggal menunggu eksekusi jaksa terhadap Bahar ke lapas. Eksekusi akan dilakukan secepatnya," ujar dia.

Ditanya ke mana Bahar akan dieksekusi untuk menjalani hukuman, Abdul menuturkan, belum diketahui. Begitu juga saat disinggung soal permintaan tim kuasa hukum Bahar agar mengeksekusi terdakwa ke Lapas Pondok Rajeg.

"Masih berproses. Kami tunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana. Memang sesuai ketentuan, ekseksusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana," tutur Abdul.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Habib Bahar Tak Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0881 seconds (0.1#10.140)