Polda Jabar Tutup Tiga Tambang Galian C Ilegal di Bogor

Rabu, 17 Juli 2019 - 12:42 WIB
Polda Jabar Tutup Tiga Tambang Galian C Ilegal di Bogor
Alat berat yang diamankan Polda Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Unit II Sub Direktorat Ditreskrimsus Polda Jabar menghentikan penambangan galian C tanpa izin alias ilegal di tiga tempat di Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh PT DRD.

Tiga penambangan galian C ilegal tersebut berlokasi di Kampung Pasirhalang dan Tegal Cibodas, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu. Lalu Kampung Cibungur, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari yang dilakukan oleh Ucup, Robin Sitorus, dan PT DRD sejak 16 Juni 2019.

"Ketiga usaha penambangan galian C itu dihentikan karena tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP)," kata Wakil Kepala Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, Rabu (17/7/2019).

Lahan yang digunakan untuk penambangan tanpa izin itu berada di lahan pribadi milik H Budi dan Hasan. "Jadi dikerjasamakan untuk ditambang dengan kapasitas 30 sampai 60 rit per hari. Hasil penambangan dikirim ke wilayah Cileungsi dan Tangerang untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan tol," ujar Hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan, selain menghentikan operasional penambangan, polisi juga memasang garis polisi di lokasi galian C. Polisi juga mengamankan barang bukti surat dan catatan keluar masuk truk pengangkut pasir.

"Kami juga mengamankan empat alat berat diamankan ke Polda Jabar dan tiga dump truck. Tiga orang yakni Ucup, Robin Sitorus, dan PT DRD belum tersangka, masih terlapor. Namun kasusnya sudah penyidikan," tutur Truno.

Para terlapor, ujar Truno, dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Minerba. Pasal itu mengatur perbuatan pidana setiap usaha pertambangan tanpa IUP. Terlapor Ucup, Robin Sitorus, dan pemilik PT DRD terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp10 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0670 seconds (0.1#10.140)