Ada Persekongkolan Jahat dalam Proyek Jembatan-Jalan Cisinga

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:42 WIB
Ada Persekongkolan Jahat dalam Proyek Jembatan-Jalan Cisinga
Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi proyek Jembatan dan Jalan Cisinga. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 2018 lalu, penyidik Kejati Jabar berhasil mengungkap persekongkolan jahat dalam proses tender proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga).

Akibat persekongkolan jahat itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Proyek tahun anggaran 2017 tersebut dibiaya APBD Tasikmalaya 2017 sebesar Rp25 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pun menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan dan Jalan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya. Lima orang ditetapkan tersangka. Kelimanya sudah ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Sukamiskin.

"Dalam pembangunan jembatan, ada suatu permainan, persekongkolan. Jadi, yang mengerjakan itu bukan perusahaan pemenang tender, tapi pihak lain. Pemenang tender ini hanya dipakai supaya memenuhi spesifikasi lelang," kata Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).

Dia mengemukakan, proyek itu harus ditenderkan. Namun, proses tender diwarnai persekongkolan. "Ini (tender) sudah diatur. Si A pemenang tender mengerjakan pekerjaannya ke si B. Dari si B, diserahkan ke C. Nah, yang merancang persekongkolan ini si tersangka Ba yang pada 2017 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya," ujar Anwarudin.

Pada tahap penyelidikan, tutur Aspidsus Kejati Jabar, penyidik Kejati Jabar sempat menggeledah dua perusahaan pemenang tender. Kedua perusahaan itu menurut situs LPSE Pemkab Tasikmalaya menggunakan alamat yang sama.

"Dua perusahaan itu dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Aspidsus.

Persekongkolan jahat dalam tender itu, tutur Anwarudin, berimbas pada kualitas jalan dan jembatan yang dibangun. "Hasil pemeriksaan ahli, kualitas jalan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan, dampaknya jalan gampang rusak," ungkap dia.

Selain persekongkolan, hasil penyidikan Kejati Jabat juga menguap soal dugaan penggelembungan harga atau mark up pada barang-barang yang digunakan dalam proyek itu.

"Ada manipulasi. Yang fatal, ada mark up pengadaan besi hingga Rp2 miliar. Banyak kekurangan pekerjaan tapi tersangka Ba selaku pengguna anggaran tetap mencairkan anggaranya," kata Anwarudin.

Aspidsus Kejati Jabar memastikan, pengatur persekongkolan pada proses tender itu dilakukan oleh Ba. Namun, informasi lain yang dihimpun, persekongkolan pada proses tender juga diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya saat itu.

"Yang mengatur persekongkolan ini, berdasarkan pemeriksaan penyidikan ada di tersangka Ba, tidak ada nama lain. Sejauh ini tidak ada intruksi lain termasuk bupati (Bupati Tasikmalaya) saat itu, selain dari kuasa pengguna anggaran, yakni tersangka Ba," ujar Anwarudin.

Namun, tandas dia, tidak menutup kemungkinan Kejati Jabar akan menyeret tersangka lain jika terlibat dalam persekongkolan jahat itu. "Soal itu, kita lihat nanti fakta persidangan," pungkas dia. (BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan-Jalan Cisinga )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4200 seconds (0.1#10.140)