Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan-Jalan Cisinga
Agus Warsudi
BANDUNG - Penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan dan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalayan tahun anggaran 2017 berlanjut.
Kasus tersebut kini naik ke penyidikan. Dalam kasus korupsi jembatan dan Jalan Cisinga yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4 miliar ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
Kelima tersangka antara lain, BA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya (periode 2017), RR pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Cisinga, MM selaku Ketua Tim teknis dan PPHP, Ds, dan Ip dari unsur swasta.
Baca Juga:
Kelima tersangka ditahan seteah diperiksa intensif penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar, Selasa (16/7/2019). Saat keluar ruang pemeriksaan, lima tersangka tersebut telah mengenakan rompi tahanan kasus korupsi berwarna oranye dan dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"Hari ini kami melakukan tindakan hukum upaya paksa menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan sesuai kewenangan kami. Sebab ancaman pidana di atas lima tahun dan supaya lima tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," kata Asisten Pidsus Kejati Jabar Anwarudin.
Penetapan kelima tersangka, ujar dia, setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Selain itu, pemeriksaan kelima tersangka sudah hampir selesai dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Anwarudin mengemukakan, dalam proyek ini, tersangka Ba (Kadis PUPR), berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Rr selaku kepala bidang di Dinas PUPR, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. "Penyidik juga mendapat hasil audit kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp4 miliar lebih," ujar dia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Penggeledahan yang akhirnya meningkat ke penyidikan bermula pada 2017, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan Rp25 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan Cisinga.
Pengerjaan jembatan dan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Diduga ada penggelembungan biaya dan pekerjaan disubkontrakkan kepada perusahaan lain yang tak sesuai aturan.
(awd)
Berita Terkait
- Besarnya Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Mencurigakan
- Fantastis, Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Keuangan Rp744 Miliar
- Gelar DevFest 2019, Google Asah Skill Digital Anak Muda Bandung
- Korupsi Dana BPJS Rp7,7 M, Eks Pejabat RSUD Lembang Divonis 6,5-8 Tahun Bui
- Eks Dirut PD Pasar Didakwa Selewengkan Aset Perusahaan untuk Bisnis Garam
- Pascamerger dengan Polin, BPR Sinar Mas Pelita Optimalkan Kekuatan Jaringan
- Acara Pratemu BEMNUS XII di Bandung Diwarnai Kericuhan, Ini Pemicunya
- Sinergi Antardaerah, Dekranasda Bandung Berkunjung ke Banyuwangi
- Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPRD
- KPK Kembali Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang