Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Selasa, 16 Juli 2019 - 16:31 WIB
Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
Ratna Sarumpaet tak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks. Ratna tak ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, tim pengacara sudah berkomunikasi dengan Ratna tentang putusan yang dijatuhkan pengadilan atas kasusnya itu. Dari situ, diketahui bahwa Ratna tak mau mengajukan banding.

"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan, baik pertimbangan hukum maupun non-hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani ibu dan dipotong masa tahanan, beliau memutuskan tak akan mengajukan banding," ujar Desmihardi kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, ada sejumlah alasan mengapa kliennya tak mengajukan banding atas putusan itu, salah satunya terkait masa penahanan Ratna. "Alasannya kita lihat masa hukuman dua tahun itu ibu sudah menjalankan sampai saat ini sudah hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi," katanya.

Diketahui, pekan lalu Ratna divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran hoaks yang dilakukannya itu. Ratna dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. (Baca Juga: Sebar Hoaks Jadi Korban Penganiayaan di Bandung, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5592 seconds (0.1#10.140)