Kuasa Hukum PT Saritama Datangi Mapolrestabes Bandung

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:35 WIB
Kuasa Hukum PT Saritama Datangi Mapolrestabes Bandung
Tim kuasa hukum PT Saritama Tarasindo Citra mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung terkait perkembangan kasus penggelapan aset yang dilakukan oleh karyawannya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum PT Saritama Tarasindo Citra mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung terkait perkembangan kasus penggelapan aset yang dilakukan oleh karyawannya, dengan terlapor YHS.

"Kedatangan kami untuk menanyakan sudah sejauh apa perkembangan hasil pencarian orang (tersangka penggelapan) tersebut," kata Marten Lucky Zebua, kuasa Hukum PT Saritama Tarasindo Citra saat ditemui di Polrestabes Bandung, Selasa (16/7/2019).

Kasus ini, ujar Marten, bermula pada 2018 lalu. Setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan, terlapor diduga melakukan penggelapan terhadap aset PT Saritama Tarasindo Citra senilai Rp2 miliar lebih.

"Kemungkinan penggelapan yang dilakukan ini lebih besar. Yang Rp2 miliiar itu hasil audit sementara. Klien kami tengah lakukan audit kembali," ujar Marten.

Polisi telah menetapkan YHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut. Bahkan pihak kepolisian pun telah memasukkan YHS dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami mencari keberadaannya untuk dilakukan proses hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai saat ditemui di Makosatreskrim Polrestabes Bandung.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0619 seconds (0.1#10.140)