Selidiki Dugaan Korupsi RTH di Kota Bandung, KPK Periksa 5 Saksi

Selasa, 16 Juli 2019 - 12:48 WIB
Selidiki Dugaan Korupsi RTH di Kota Bandung, KPK Periksa 5 Saksi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, Selasa (16/7/2019). Pemeriksaan berlangsung tertutup di salah satu ruangan di Lantai 2 Kantor Ditpam Obvit Polda Jabar di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Salah seorang anggota polisi yang bertugas di Ditpam Obvit Polda Jabar mengaku tidak tahu berapa banyak penyidik KPK yang memeriksa lima saksi tersebut. Dia hanya tahu, penyidik KPK menggunakan dua mobil minibus.

"Pemeriksaan berlangsung di lantai dua. (Petugas KPK yang melakukan pemeriksaan) banyak tapi tidak dihitung. Mereka minta untuk tidak diganggu dulu," kata anggota Polri tersebut.

Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlangsung. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka yakni Kepala DPKAD Hery Nurhayat, mantan anggota DPRD Tom Tom Abdul Komar dan Kadar Slamet. Menurut KPK, anggaran dalam proyek RTH Kota Bandung mencapai Rp123,9 miliar terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam ruang terbuka hijau.

Dua di antaranya RTH Mandalajati Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru Rp80,7 miliar. Tersangka Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4565 seconds (0.1#10.140)