Aksi Vandalisme Ganggu Pelestarian Cagar Budaya di Pangandaran

Senin, 15 Juli 2019 - 19:28 WIB
Aksi Vandalisme Ganggu Pelestarian Cagar Budaya di Pangandaran
Petugas BPCB dan Disparbud Kabupaten Pangandaran membersihkan bunker dari vandalisme. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Upaya pelestarian cagar budaya di Pangandaran terganggu oleh aksi vandalisme yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab.

Beberapa bunker yang dibuat pada masa pendudukan Jepang di kawasan cagar alam Pangandaran dirusak aksi vandalismedi dindingnya.

Aksi vandalism ditemukan di dua bunker di Blok Pasir Putih Pangandaran berupa tulisan atau gambar pada pintu masuk dan dinding bunker. Tulisan dan gambar dibuat menggunakan cat semprot berwarna biru, merah, dan putih.

Juru Pelestari dari Balai Pelestari Cagar Budaya Banten (BPCB) Serang Banten Haris Yanto, 38, menjelaskan aksi vandalisme dilakukan oleh wisatawan yang datang ke lokasi bunker melalui jalur laut dengan menggunakan perahu pesiar.

Pasalnya, jika wisatawan masuk melalui pintu Pantai Barat atau Timur, barang bawaan diperiksa petugas. "Tampaknya, kedatangan mereka ke lokasi bunker yang ada di cagar alam melalui jalur laut dengan menumpang perahu pesiar," kata Haris, Senin (15/7/2019).

Haris mengemukakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi vandalisme yang diduga dilakukan oleh wisatawan tak bertanggung jawab. "Aksi vandalisme akan merusak fisik bunker sekaligus nilai sejarah yang terkandung pada bangunan cagar budaya menjadi hilang," ujar dia.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Aceng Hasim mengatakan, bunker yang terdapat di cagar alam dibuat masa pendudukan Jepang. "Bunker tersebut digunakan untuk menyimpan amunisi dan persenjataan pada masa Perang Dunia II," kata Aceng.

Selain tempat penyimpanan amunisi dan senjata, bunker-bunker tersebut juga sebagai benteng pertahanan dan untuk memata-matai Belanda yang kala itu masih cukup kuat di Pangandadan.

"Aksi vandalisme yang dilakukan orang ada konsekuensi hukum berupa ancaman pidana dan atau perdata berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pelaku vandalisme dapat disangkakan sebagai upaya merusak benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 105," ujar dia.

Ancaman bagi para perusak benda cagar budaya, tutur Aceng, dapat dikenai denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar dan atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Upaya membersihkan dampak dari aksi vandalisme pada bunker, dirasakan sangat sulit. "Tulisan dan gambar pintu masuk dan dinding bunker, sulit dihilangkan walaupun menggunakan beberapa bahan kimia," tutur Aceng.

Aceng menegaskan, akan menyampaikan laporan ke BPCB Serang Banten untuk mendatangkan tim ahli pemeliharaan cagar budaya. Sebab, upaya pembersihan yang telah dilakukan tidak memuaskan walaupun menggunakan peralatan dan bahan kimia tertentu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4539 seconds (0.1#10.140)