BPJSTKU, Solusi bagi Peserta yang Kehilangan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 15 Juli 2019 - 15:15 WIB
BPJSTKU, Solusi bagi Peserta yang Kehilangan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah perwakilan HRD perusahaan saat berfoto dalam kegiatan HRDay Festival BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Aplikasi mobile BPJSTKU yang telah diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi bagi peserta yang kehilangan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Para peserta yang mengalami kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu mengulangi proses pendaftaran dan cukup menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat digital (BPJSTKU)," ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi di Bandung, Senin (15/7/2019).

Menurut Suhedi, aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh melalui Playstore tersebut telah diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018. Melalui BPJSTKU, peserta dapat dengan mudah mengecek saldo, klaim, hingga pendaftaran online dan layanan informasi lainnya, termasuk layanan kehilangan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kapan pun dan di mana pun.

Suhedi menerangkan, kebiasaan lama yang masih dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini, yakni mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk melaporkan kehilangan kartu keanggotaannya. "Kartu digital ini fungsinya sama dengan kartu fisik yang hilang. Peserta dapat langsung log in pada aplikasi BPJSTKU di menu Kartu Digital," katanya.

Peserta juga bisa melaporkan kehilangan kartu pada bagian Human Resource Department (HRD), sehingga HRD akan membantu pencetakan kartu baru melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online (SIPP Online) yang sifatnya sama-sama valid.

"Jika mengalami kendala saat log in, seperti data tidak valid atau NIK (Nomor Induk Kepegawaian) tidak sesuai, peserta harus memastikan sudah terdaftar di aplikasi BPJSTKU dan dapat langsung meminta reset melalui call center BPJSTK di 175," jelasnya.

Namun, lanjut Suhedi, jika peserta belum pernah mendaftar di aplikasi BPJSTKU, peserta dapat meminta pengoreksian data melalui HRD tempatnya bekerja dan mengonfirmasi kepesertaannya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta nantinya dapat mengoreksi data di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Suhedi menambahkan, pihaknya juga telah menyosialisasikan BPJSTKU sebagai solusi bagi peserta yang kehilangan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan lewat kegiatan HRDay Festival BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Rabu 10 Juli 2019.

"Kegiatan HRDay Festival tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang dihadiri 250 perwakilan HRD," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4387 seconds (0.1#10.140)