Buruh Jabar Bakal Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Minggu, 14 Juli 2019 - 19:57 WIB
Buruh Jabar Bakal Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan
FSP TSK SPSI menggelar Musda V di Hotel Topas, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, Minggu (14/7/2019). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai, dari 37 pasal yang akan direvisi, merugikan kaum buruh.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan, rencana aksi unjuk rasa menyikapi revisi UU Nomor 13 bakal dibahas dalam Musyawarah Daerah (Musda) V Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI).

"Sikap kami tentu sepanjang merugikan buruh, kami akan menolak. Dalam waktu dekat kami akan FGD untuk mencari solusi atas revisi tersebut. Kami akan membuat kajian secara akademisi, libatkan pakar, kami akan tolak secara yuridis, tak hanya demo," kata Roy di Hotel Topas, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, Minggu (14/7/2019).

Menurut dia, setelah merumuskan langkah apa aja yang akan diambil, buruh kemudian akan membuat jadwal bertemu pemerintah menggelar audiensi, serta legislatif di daerah dan nasional, serta kementerian. Termasuk membuat rencananya kapan aksi unjuk rasa akan digelar.

"Kami akan turun ke jalan menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Berserakan draf yang beredar, kami melihat (revisi UU Ketenagakerjaan) sangat merugikan buruh. Dari 37 pasal yang beredar akan direvisi, hampir semua merugikan," tegas Roy.

Menurut dia, beberapa perubahan pada pasal itu diantaranya terkait jumlah pesangon dari 9 bulan menjadi 5 bulan. Sementara pemerintah mengusulkan 7 bulan. Draft tersebut juga mengusulkan perubahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak menjadi 5 tahun.

Poin lainnya, kata dia, tenaga kerja asing boleh duduki jabatan tertentu. Serta sistem pengupahan yang direkomendasikan menjadi dua. Yaitu pengupahan per jam dan padat karya. Bila hal itu diterapkan, pihaknya menilai terjadi diskriminasi perburuhan.

Di tempat yang sama, Kadisnakertrans Jawa Barat M Ade Afriandi menyatakan, rencana revisi UU Ketenagakerjaan akan menjadi perhatian Disnakertrans. Pihaknya akan merangkum keluhan buruh dna stake holder untuk disampaikan ke pusat.

"Bahwa ini suara bersama dari Jawa Barat. Tak hanya tenaga kerja, tetapi juga stakeholder ketenagakerjaan Jabar. Kita tak hanya melihat satu sisi, tetapi bagaimana pekerja sejahtera dan perusahaan eksis. Iklim ini harus didukung bersama.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1385 seconds (0.1#10.140)