Tidak Ada Tanggapan Soal Bacaleg Bukan Berarti Masyarakat Apatis

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 12:30 WIB
Tidak Ada Tanggapan Soal Bacaleg Bukan Berarti Masyarakat Apatis
KPU Majalengka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Secara syarat, sebanyak 556 bacaleg berpeluang mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Hal itu setelah tidak adanya aduan atau tanggapan dari masyarakat terhadap para bacaleg yang diterima KPU Kabupaten Majalengka.

Hingga akhir waktu tahapan tanggapan dari masyarakat pada Selasa (21/8/2018), KPU mengaku tidak menerima satu pun tanggapan terkait daftar bacaleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS). "Fix, tidak ada tanggapan masyarakat yang kami terima," kata Anggota KPU Divisi Teknis Cecep Jamaksari, Jumat (24/8/2018).

Tidak adanya tanggapan itu, jelas dia, bukan lantaran adanya sikap apatis dari masyarakat. Tidak adanya celah untuk memberi masukan, jelas Cecep, bisa menjadi penyebab tidak adanya masukan yang disampaikan kepada KPU.

"Masukan dari masyarakat itu terkait dokumen dari bakal calon. Sementara dokumen-dokumen yang ada sudah sesuai. Jadi, tidak bisa diartikan bahwa masyarakat apatis," beber dia.

Namun, tidak menutup kemungkinan beberapa parpol akan melakukan perubahan daftar bacalegnya. Hal itu seiring dengan adanya konsultasi dari sejumlah bacaleg kepada KPU.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9095 seconds (0.1#10.140)