Emil Beberkan Upaya Pemprov Jabar Bebaskan TKI Majalengka dari Hukuman Mati

Sabtu, 13 Juli 2019 - 13:01 WIB
Emil Beberkan Upaya Pemprov Jabar Bebaskan TKI Majalengka dari Hukuman Mati
Foto/Dok Okezone
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jabar telah berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, Ety binti Toyyib Anwar, dari ancaman hukuman mati atau qisas.

Emil, sapaan akrab Gubernur menerangkan, pada Mei 2019, dirinya mendapat laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar yang telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Jeddah perihal penggalangan dana diyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati.

"KJRI berkoordinasi dengan Lajnah Awfu Taif untuk memastikan dana diyat untuk Ety yang ditransfer pemerintah via KBRI Riyadh telah masuk ke penanggung jawab rekening di sana, yaitu Kantor Gubernur Riyadh," terang Emil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2019).

Diketahui, pada 2001, Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al-Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati.

Keluarga al-Ghamdi kemudian mengajukan uang tebusan atau dana diyat kepada hakim yang mengadili Ety. Awalnya, hakim memutuskan dana diyat sebesar 30 juta riyal. Namun, setelah melalui proses panjang, diyat turun menjadi 5 juta riyal. "Dan setelah dinegosiasikan lagi disepakati diyat 4 juta riyal," sebut Emil.

Emil menceritakan, sejak kesepakatan itu, KJRI berupaya menggalang dana untuk membayar diyat sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp15,2 miliar. Pemerintah pun berpacu dengan waktu. Sebab, jika dana diyat tersebut tidak terpenuhi, Ety akan dihukum mati dengan cara dipancung.

"Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Kami pun menggalang dana untuk pembebasan Ety. Pada bulan Ramadan lalu, saya bertemu dengan Dubes Arab Saudi meminta pengampunan untuk Ety," katanya.

Emil menyebutkan, upaya yang dilakukan pihaknya, yakni mengumpulkan sedekah ASN Pemprov Jabar melalui rekening Jabar Peduli yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer, sedangkan tahap kedua terkumpul Rp400 juta. Namun, lanjut Emil, karena uang diyat keburu terpenuhi, dana tahap kedua ini masih tersimpan di rekening Jabar Peduli. "Karena dana diyat sudah terpenuhi, sodaqoh yang Rp400 juta dari ASN tetap tersimpan di rekening Jabar Peduli," katanya.

Emil pun mengaku sudah meminta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar dan pihak perbankan, terutama Bank Jabar Banten (bank bjb) agar mengeluarkan sedekahnya. "Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk penggalangan dana ini," ujarnya.

Hingga kini, Disnakertrans Jabar pun tetap berkomunikasi dengan KJRI untuk menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan sampai akhirnya Ety binti Toyyib Anwar dapat dipulangkan ke Tanah Air. "Semoga cepat-cepat bisa pulang ke Majalengka," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6874 seconds (0.1#10.140)