Habib Bahar Tak Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Sabtu, 13 Juli 2019 - 09:42 WIB
Habib Bahar Tak Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
Habib Bahar bin Smith. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa Habib Bahar bin Smith dan kuasa hukumnya tak mengajukan upaya hukum banding alias menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 9 Juli 2019.

Azis Anwar, salah satu kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Bahar menerima putusan tersebut. Salah satunya, putusan hakim dianggap sesuai harapan tim kuasa hukum dan terdakwa.

"Putusan hakim kita terima. Karena putusannya sesuai harapan dan hitungan minimal kami," kata Azis Anwar, Sabtu (13/7/2019).

Diketahui, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2597 seconds (0.1#10.140)