Sampah Kotori Jalur Lembang, Perda Tipiring Khusus Mendesak Dibuat

Jum'at, 12 Juli 2019 - 22:59 WIB
Sampah Kotori Jalur Lembang, Perda Tipiring Khusus Mendesak Dibuat
Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajukan pembuatan peraturan daerah (perda) tindak pidana ringan (tipiring) khusus kepada DPRD untuk menjerat masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan, agar jera.

"Wacana atau usulan ini sudah muncul sejak tahun 2018, namun belum terealisasi. Nah, tahun ini kami pertajam lagi, termasuk menyiapkan instrumen pendukung untuk kembali diajukan ke dewan," kata Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko kepada SINDOnews di kantornya, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, perda tipiring khusus bagi pembuang sampah sembarangan diharapkan jadi skala prioritas pembahasan perda di DPRD. Pasalnya, perilaku tidak terpuji itu dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, terutama di kawasan perkotaan dan jalur wisata menuju Lembang. Dampaknya, tempat pembuangan sampah (TPS) liar pun bermunculan karena warga biasa membuang sampah di tempat-tempat tersebut.

Apung mengakui, KBB sudah memiliki Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), namun aturan yang termuat dalam perda tersebut tidak spesifik dan sanksinya tidak kuat. Dengan adanya perda tipiring khusus, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda materi yang nantinya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekarang kan sanksi dan retribusi ada dalam satu perda. Nantinya, akan dibuat terpisah sehingga aturannya lebih jelas. Tinggal disiapkan perangkatnya, mulai dari PPNS (pengawas pegawai negeri sipil), penegak perda, termasuk alokasi anggaran karena itu menjadi PAD," ucapnya.

Dia menyebutkan, beberapa titik yang kerap menjadi sasaran tangan-tangan jahil pembuang sampah, yakni wilayah Cihampelas, Kampung Cibogo, Kampung Legok, dan The Ranch di Lembang. Biasanya, kata Apung, yang diincar adalah tempat-tempat kosong di pinggir jalan. Sambil lewat, mereka membuang sampahnya yang sudah dibungkus plastik. Oleh karenanya, diperlukan juga pengawasan dari aparat desa dan kecamatan.

"Sekarang kan kami baru punya 38 armada truk atau baru meng-cover 12 persen dari total sampah 150 ton per hari. Makanya, selain perda tipiring, kami juga mengajukan penambahan armada tahun ini, yakni satu APSL (armada pengangkut sampah liar), tiga unit motor roda tiga, dan satu dump truck untuk penanganan sampah liar di wilayah Lembang," pungkasnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4263 seconds (0.1#10.140)