Ditlantas Polda Jabar Dukung Zona Integritas di Samsat Kawaluyaan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 21:19 WIB
Ditlantas Polda Jabar Dukung Zona Integritas di Samsat Kawaluyaan
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar AKBP Satya Widhi Widharyadi (tengah) dan Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan Rohana (kanan) menunjukkan naskah pakta integritas setelah ditandatangani. Foto/Istimewapala
A A A
BANDUNG - Kantor Samsat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan atau Samsat Kawaluyaan terpilih sebagai percontohan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).

Saat ini, Samsat Kawaluyaan tengah menyiapkan persyaratan administrasi, sarana dan prasarana penunjang zona integritas tersebut, termasuk nomor telepon pengaduan sebagai pelibatan masyarakat dalam mendukung zona integritas.

Kepala Subdit Regristrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, Polri dalam hal ini Ditlantas Polda Jabar mendukung penuh penunjukan Samsat II Kawaluyaan sebagai percontohan zona integritas menuju WBK.Wujud dari dukungan itu, personel Polri dari Ditlantas Polda Jabar yang bertugas di Samsat Kawaluyaan, mengawali penandatanganan pakta intregritas.

"Ini (penandatanganan pakta integritas) sebagai wujud komitmen kami (Polri/Ditlantas Polda Jabar) dalam mendukung Samsat Kawaluyaan sebagai percontohan penerapan zona integritas menuju kawasan bebas dari korupsi," kata Satya di Samsat Kawaluyaan, Jumat (12/7/2019).

Selain itu, ujar Satya, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan reformasi birokrasi Polri yang profesional, modern, dan terpercaya (promoter). Penandatangan pakta integritas ini pula sebagai wujud peran Polri dalam pencegahan dan pemberantasan paraktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ditlantas Polda Jabar Dukung Zona Integritas di Samsat Kawaluyaan


Widhi mengemukakan, penerapan zona integritas butuh proses lama. Saat ini, Samsat Kawaluyaan telah melakukan persiapan. Ke depan akan dilakukan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Pemprov Jabar.

"Akan ada tim yang turun untuk meninjau secara langsung kesiapan pelayanan di bidang samsat ini. Nanti dilakukan evaluasi. Selanjutnya digelar penandatanganan pakta integritas secara bersama-sama dan di-launching sebagai kawasan zona integritas. Di Samsat Kawaluyaan ini kan ada tiga instansi, Polri, pemda (pemerintah daerah),dan PT Jasa Raharja," ujar Kasubdit Regident.

Menurut dia, dalam melayani masyarakat, petugas harus memberikan pelayanan maksimal dengan menerapkan aturan yang berlaku, tarif maupun standard operational procedure (SOP) yang telah ditentukan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan dalam bidang kesamsatan.

"Itu (penerapan tarif dan pelaksanaan SOP) yang kami rasakan masih rawan. Namun kami akan mencoba untuk seluruh petugas Polri di Samsat atau semua di Ditlantas, bahwa kami komitmen melaksanakan aturan yang berlaku," tutur Satya.

Teknis dari penerapan zona integritas ini, ungkap Satya, petugas akan menerapkan aturan baku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Satya mengatakan, masyarakat harus mengurus sendiri berkas-berkas kendaraannya. Lengkapi persyaratan sesuai aturan dan itu semua sudah dipermudah, baik secara online maupun lewat outlet-outlet yang dibuka oleh dispenda. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke samsat, tapi bisa ke mal dan pusat perbelanjaan.

"Intinya masyarakat harus mengurus sendiri berkas-berkas kendaraannya. Harapannya pengurusan berkas dengan sendiri pun sudah semakin mudah. Jadi tidak perlu menitipkan lewat calo atau biro jasa yang justru akan menambah ongkos dan membebani masyarakat," ungkap dia.

Dia berharap pengurusan berkas kendaraan sesuai aturan bisa dilaksanakan secara menyeluruh, terutama di Jabar, karena setiap inovasi apapun selalu berimbas di tingkat nasional.

"Kita ambil contoh kemarin, samsat online nasional bergeraknya dari Samsat Jebret yang ada di Provinsi Jabar. Demikian juga dengan zona intregritas, ke depan seluruh Indonesia memiliki SOP dan program kerja yang sama di bidang kesamsatan," tutur Satya.

Ditanya apa yang akan dilakukan jika ada anggota Polri melanggar aturan dalam memberikan pelayanan di samsat, Satya menyatakan, Polri miliki kode etik dan pelanggaran disiplin. Mekanisme itu diterapkan bagi anggota yang tidak bekerja secara profesional dan memungut biaya lebih dari masyarakat.

"Itu tentu ada ketentuan kode etik, termasuk kita miliki satgas pungli di Jabar. Anggota Polri yang tak profesional pastidikenai sanksi. Masyarakat yang menyuap petugas juga akan kena sanksi," ujar Satya.

Kolusi, kata Satya, tidak akan terjadi kalau kedua belah pihak tidak menyepakati. Kalau polisinya tidak mau, tapi masyarakat mau, praktik suap menyuap tidak akan terjadi. Sebaliknya pun, polisinya mau, tapi masyarakat tidak mau, juga tidak terjadi suap.

"Kami mohon, sama-sama mengawasi supaya pelayanan bisa lebih ditingkatkan dan insya Allah Polri lebih profesional, modern, dan terpercaya," tegas dia.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Rohana mengatakan, Samsat Kawaluyaan ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai percontohan zona integritas.

"Saat ini, kami tengah melengkapi persyaratan sebagai kawasan zona integritas, termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan," kata Rohana di tempat yang sama.

Rohana mengatakan, dalam persiapan ini pihaknya telah membuat tim pokja (kelompok kerja). Penerapan zona integritas ditarget terlaksana setelah semua tahap persiapan selesai. Kemudian Samsat Kewaluyaan diusulkan ke Kemenpan RB untuk ditetapkan sebagai zona integritas.

"Salah satu syarat yang harus disiapkan adalah nomor pengaduan sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam penerapan zona integritas," ujar Rohana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3960 seconds (0.1#10.140)