2 Warga Bandung Ditangkap saat Bawa 83 Kg Ganja

Jum'at, 12 Juli 2019 - 16:02 WIB
2 Warga Bandung Ditangkap saat Bawa 83 Kg Ganja
Barang bukti ganja yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - VE (34) warga Majalaya, Kabupaten Bandung dan FA (32) warga Cangkuang, Kabupaten Bandung, diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019) malam. Keduanya, kedapatan membawa 83 kilogram narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain dua tersangka VE dan FA, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil KIA Picanto warna putih D 1257 ACE, empat dus yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis ganja, masing-masing seberat 5 kg. Total berat ganja yang diamankan 83 kg. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel.

Kronologi penangkapan, ujar Truno, pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Jabar menghentikan mobil KIA Picanto D 1257 ACE yang dikendarai oleh FA bin ER di tepi Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Saat menggeledah, polisi menemukan dus berisi ganja yang disembunyikan di bagasi mobil. Selain FA, di mobil itu juga ada VE.

Dari hasil interogasi, VE mengaku disuruh oleh temannya yang bernama TE yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung. Tersangka VE disuruh mengambil ganja di Kampung Cangkring, Jelekong, Kabupaten Bandung pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 20.30 WIB

"VE mengambil ganja yang disembunyikan di bagian bawah truk yang sedang parkir. Kemudian ganja dipindahkan ke mobil untuk diantar kepada AL di daerah Cicalengka. Saat VE sedang menunggu AL, dia ditangkap. Tersangka dijanjikan oleh AL akan diberi upah sebesar Rp200.000 per kg ganja yang dibawa. Kemudian tersangka VE dan FA berikut barang bukti, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung guna pengembangan lebih lanjut," jelas Truno, Jumat (12/7/2019).

Truno menuturkan, akibat perbuatan, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja, tersangka VE dan FA dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8839 seconds (0.1#10.140)