Amsor Dinilai Tidak Dapat Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Jum'at, 12 Juli 2019 - 14:26 WIB
Amsor Dinilai Tidak Dapat Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Gangguan jiwa yang dialami Amsor (29), tersangka kecelakaan maut di Tol Cipali yang menewaskan 12 orang, dinilai semakin berat. Hal itu berdasar hasil pemeriksaan lanjutan yang dijalaninya di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Sebelumnya, beberapa saat setelah kejadian kecelakaan pada 17 Juni 2019, Amsor disimpulkan mengalami tanda dan gejala ganggguan jiwa berat akut atau psikotik akut dan sementara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, warga Cirebon itu didiagnosis skyzofrenia paranoid .

"Kemudian (pemeriksaan) yang kedua, berdasarkan keterangan ahli, terperiksa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinilai tidak dapat memahami nilai serta risiko perbuatannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Jumat (12/7/2019).

"Hasil observasi tersebut yang kita laksanakan pemeriksaan kepada saksi ahli. Ada dua dokter yaitu Dokter Yusi Hariyukmanti dan juga Dokter Leoni Wijaya. Dua hari yang lalu Amsor sudah kembali dari tempat observasi. Yang bersangkutan alhamdulillah, kondisinya (fisik) semakin lama semakin membaik," lanjut Kapolres.

Terkait proses hukum, Mariyono menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejari Majalengka. Saat ini, ungkap dia, polisi masih menunggu hasil dari pemeriksaan berkas itu. (Baca Juga: Polisi Tetapkan Amsor Penyerang Sopir Bus di Cipali sebagai Tersangka
"Bahwa berkas perkara tahap 1 sudah kami kirim ke Kejari Majalengka, hari Rabu kemarin. Artinya 14 hari lagi kita akan sama-sama menunggu apa petunjuk dari Kejaksaan. Selanjutnya nanti kita proses lebih lanjut," kata Mariyono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5999 seconds (0.1#10.140)