Keluarga Besar NU Jakarta Utara Minta KPK Periksa Dirut PT KBN

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:04 WIB
Keluarga Besar NU Jakarta Utara Minta KPK Periksa Dirut PT KBN
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba.

KBNU Jakarta Utara mengaku menemukan 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN dalam kurun waktu 2014-2016. "KPK harus periksa HM Sattar Taba atas 20 kasus di KBN dengan kerugian negara sebesar Rp64,1 miliar," kata koordinator KBNU Jakarta Utara Wahyudin di Jakarta Kamis (11/7/2019).

Wahyudin mencontohkan, kasus dugaan korupsi di PT KBN tersebut di antaranya terkait kerja sama sewa tanah antara PT KBN dan dua investor PT Sion dan PT Karya Teknik Persindo yang diduga harga sewanya dimurahkan.

Akibatnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp4.235.153.520. "Ada juga dalam proyek penggunaan lahan depo oleh PT Kharisma Astra Nusantara seluas 23.000 meter persegi. Ternyata tidak dibuatkan surat perjanjian sewa menyewa. Tercatat, terjadi sejak Desember 2013 sampai dengan pemeriksaan SPI 22 Juni 2015 baru melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp5.385.000.000," ujar dia.

Wahyudin menyebut ada banyak modus yang ditemukan KBNU Jakarta Utara dalam kasus proyek PT KBN. Di antaranya, memainkan perjanjian kontrak. Oknum PT KBN tidak segan-segan melakukan wanprestasi dalam menjalankan perjanjian kontrak demi tujuan tertentu.

"Kami menduga modus ini juga dilakukan dalam kasus PT KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait masalah pengelolaan Pelabuhan Marunda. Hal ini terlihat dari Addendum Kontrak yang sampai terjadi tiga kali dan hingga saat ini masih berlarut-larut. Bahkan kasus ini terlihat janggal dengan dimenangkannya PT KBN oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tutur Wahyudin.

KBNU, ungkap Wahyudin, mendesak 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN harus diaudit dan diinvestigasi lebih lanjut. Bahkan, KBNU Jakarta Utara mendorong Dirut KBN diperiksa dan harta kekayaannya diaudit.

Tak sampai di situ, KBNU juga meminta KPK untuk memeriksa hakim, tiga dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan perkara PT KBN dengan PT KCN.

Wahyudin mengatakan KBNU Jakarta Utara sebelumnya sudah menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK. Selain aksi demonstrasi, KBNU Jakarta Utara juga malaporkan dugaan korupsi di PT KBN ke KPK dengan tanda terima laporan 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: 56/200. "Tadi kami menyerahkan bukti tambahan ke KPK," ungkap dia.

Sementara itu, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, KPK harus memperhatikan dugaan korupsi di PT KBN. Sebab, BUMN yang menguasai 600 hektare dari seluruh kawasan industri di DKI Jakarta itu, menjadikan PT KBN primadona di kalangan pengusaha bahkan penguasa.

Tetapi pengelolaan PT KBN ternyata diduga amburadul. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 20 kasus dugaan korupsi di KBN dengan potensi kerugian negara Rp64,1 miliar.

"Lebih mengkhawatirkan lagi tidak sedikit juga swasta yang diuntungkan dengan kebijakan PT KBN, mulai dari biaya sewa di bawah rata-rata sampai perjanjian kontrak yang bikin rugi PT KBN. Kalau sudah begini KPK harus segera turun tangan, panggil dan periksa Sattar. Saya tunggu kejujuran KPK untuk periksa Dirut KBN," kata Jajang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4860 seconds (0.1#10.140)