Sebar Hoaks Jadi Korban Penganiayaan di Bandung, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:10 WIB
Sebar Hoaks Jadi Korban Penganiayaan di Bandung, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Pidana penjara dua tahun itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya selama ini. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ratna Sarumpaet tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Vonis majelis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara.

Diketahui, hoaks dari Ratna Sarumpaet sempat membuat heboh masyarakat, terlebih bagi warga Bandung. Dalam drama hoaksnya, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya orang tak dikenal di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jabar, awal Oktober 2018. (Baca Juga: Mengaku Tak Dianiaya, Ratna Sarumpaet: Kali Ini Saya Pencipta Hoaks Terbaik(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9623 seconds (0.1#10.140)