Golkar-PDIP Minta MK Kabulkan Gugatan PSU Pileg DPR di Sulbar

Kamis, 11 Juli 2019 - 10:56 WIB
Golkar-PDIP Minta MK Kabulkan Gugatan PSU Pileg DPR di Sulbar
Irwan (kanan) kuasa hukum DPP Partai Golkar menunjukkan surat gugatan PSU ulang di Sulbar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan terkait hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR di Sulawesi Barat (Sulbar).

Pasalnya Golkar dan PDIP merasa dirugikan atas hasil Pileg 2019 karena ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistemtis, dan masif (TSM). Dugaan TSM dan tuntutan PSU tersebut disampaikan Irwan, kuasa hukum DPP Partai Golkar di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2019).

Irwan mengatakan, Golkar ingin ada PSU di enam kabupaten di Sulbar. Sementara, PDIP, kata Irwan hanya meminta PSU di satu kabupaten.

Caleg DPR RI yang diusung Partai Golkar di Provinsi Sulbar adalah Ibnu Munzir. Berdasarkan penghitungan KPU, dari empat kursi yang diperebutkan di sana, Golkar hanya menduduki urutan kelima alias gagal meraih kursi. Sementara itu, PDIP gagal mengantakan dua calegnya ke senayan karena ada dugaan kecurangan TSM.

Irwan mengemukakan, dugaan kecurangan TSM pada pesta demokrasi nasinal 17 April 2019 lalu di Sulbar yang sangat merugikan Golkar. Pasalnya, diduga kuat terjadi penggelembungan bahkan lonjakan dahsyat daftar pemilih khusus (DPK) di enam kabupaten/kota di Sulbar.

"Jadi dalam hal ini Golkar menggugat KPU. Kami mendalilkan adanya penggelembungan DPK mencapai 35.000 hak pilih. Jadi dari sebelumnya 3.600 sekian DPT, kemudian pada 17 April tiba-tiba pencoblosan menjadi 38.007 orang," kata Irwan.

Menurut Irwan, ada pelanggaran DPK secara signifikan oleh KPU di seluruh wilayah, yakni di 6 kabupaten/kota di Sulbar. Penggelembungan hampir 35.000 suara itu, jelas Irwan, sangat siginifakan dalam menambah perolehan suara semua partai, khusuanya bagi Golkar.

"Kami minta MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten Sulawesi Barat, khususnya DPR RI. MK sebagai penjaga marwah undang-undang, agar pemilu berjalan konstitusional, kami harap masuk ke masalah DPK ini," ujar dia.

Irwan mengaku telah menyerahkan bukti-bukti ke MK. Meliputi C1, DPT Hp3 dan seabrek bukti lainnya. Dugaan pelanggarannya bukan penggelembungan suara, tapi penggelembungan hak pilih.

"Ini kecurangan di KPU. Sama dengan yang digugat PDIP yang mendalilkan penggelembungan DPK di Mamuju. Kami juga mendalilkan itu di Mamuju dan kabupaten lainnya. Jadi pelanggaran, memang begitu adanya," tegas Irwan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1653 seconds (0.1#10.140)