Fortusis Kota Bandung Minta Sekolah Tak Lakukan Perpeloncoan

Rabu, 10 Juli 2019 - 13:55 WIB
Fortusis Kota Bandung Minta Sekolah Tak Lakukan Perpeloncoan
Ilustrasi masa pengenalan lingkungan sekolah. Istimewa
A A A
BANDUNG - Forum OrangTua Siswa (Fortusis) mengingatkan pihak sekolah tidak melakukan praktik perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Soebawanto mengingatkan kepala sekolah tidak melibatkan siswa senior, kakak kelas atau pengurus organisasi dalam Panitia Penyelenggara MPLS. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan perpeloncoan.

Praktik perpeloncoan, kata dia, biasanya dilakukan siswa senior kepada siswa baru dengan memberikan tugas-tugas yang terkadang menyusahkan siswa bahkan orang tua siswa. Sebenarnya siswa tidak memiliki otoritas untuk menugaskan sesuatu kepada sesama siswa.

"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya biasanya pihak sekolah menyerahkan penyelenggaraan MPLS kepada OSIS. Sementara guru hanya sebagai pembimbing," jelas Dwi, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, imbauan agar MPLS tidak melibatkan siswa senior didasarkan pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Pada pasal 5 disebutkan, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru. Pada kegiatan tersebut, dilarang melibatkan kakak senior dan/atau alumni sebagai penyelenggara MPLS.

Pada pasal tersebut, juga menyebut pelaksanaan MPLS dilarang bersifat perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas kegiatan belajar pembelajaran siswa. Juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Walaupun Permendikbud tersebut menyebutkan bila sekolah ada keterbatasan tenaga pendidik dalam penyelenggaraan MPLS dapat melibatkan siswa atau pengurus OSIS, jumlahnya dibatasi dua orang per rombongan belajar, namun penyelenggara tetap dipegang guru.

"Kami berharap, tahun ini tidak ada lagi laporan ortu yang anaknya mendapat perlakuan perpeloncoan dari seniornya. Fortusis akan membuka pengaduan orang tua siswa bila dalam pelaksanaan MPLS ditemukan pelanggaran Permendikbud tersebut," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2580 seconds (0.1#10.140)