Pekan Depan Gubernur Bahas Penerapan PSBB Zona Bandung Raya

Senin, 13 April 2020 - 23:16 WIB
loading...
Pekan Depan Gubernur Bahas Penerapan PSBB Zona Bandung Raya
Suasana Kota Bandung saat Satlantas Polrestabes Bandung melakukan simulasi penyekatan sejumlah ruas jalan. Foto/Satlantas Polrestabes Bandung
A A A
BANDUNG - Semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan di Jawa Barat akan membahas pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung raya, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, untuk pekan ini, Pemprov Jabar, Polda Jabar, Kodam III/Siliwangi, dan para kepala daerah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan menggelar rapat yang fokus membahas penerapan PSBB pada Rabu 15 April 2020 mendatang.

"Kami fokus (PSBB) di Bodebek, fokus ke lima daerah di Jabar besok. Kalau sudah ada kesepakatan mungkin seperti halnya Bodebek, Rabu atau Kamis surat dikirim, Jumat atau Sabtu ada persetujuan. Seminggu berikutnya Bandung Raya jadi (diberlakukan PSBB). Saya kira (penerapan PSBB) sesuai dengan urutan berdasarkan data. Basisnya data," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Kang Emil mengemukakan, daerah lain di Jabar selain Bodebek belum ada yang mengajukan penerapan PSBB. Meski mengajukan belum tentu disetujui, sebab hasil kajian data, paparan virus Corona Covid-19 terkonsentrasi di zona Bodebek dan Bandung Raya.

"Kalau tidak salah ada 450 orang yang positif (terjangkit virus Corona) mayoritas ada di Bodebek. Ini menguatkan bahwa keputusan kita sudah tepat, PSBB itu harus di zona Bodebek karena mayoritas di Jabar itu dari lima yang tertinggi. Satu di Bandung dan empat di Bodebek. Jadi memang berkutatnya di lima tempat ini sehingga PSBB sesuai dengan urutan berdasarkan data tadi," ujar Kang Emil.

Disinggung tentang pembatasan aktivitas warga, terutama bidang transportasi, Gubernur menuturkan, Pemprov Jabar mengacu kepada arahan dari Peraturan Kementerian Perhubungan yang baru, bahwa kendaraan roda dua masih boleh mengangkut manusia atau penumpang asalkan melakukan protokol kesehatan.

"Nah apakah akan diterapkan (membawa penumpang manusia) atau hanya barang? Itu kami akan konsultasikan sebelum nanti pada Rabu dini hari PSBB di Bodebek dilaksanakan, hari ini atau besok karena memang ada peraturan kementerian kesehatan yang hanya fokus barang tapi ada arahan dari Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan dengan protokol kesehatan. Yang penting masyarakat punya kepastian," tutur Gubernur.

Kang Emil mengungkapkan, terkait ketersediaan logistik, seperti beras dan sembako di daerah yang menerapkan PSBB, pemerintah pusat punya instrumen sendiri.

Khusus Pemprov Jabar, sembako beli dari pasar, jika kurang baru minta pasokan dari Badan Urusan Logistik (Bulog), sehingga pedagang di pasar bisa hidup.

Sembako dikirim menggunakan jasa PT Pos karena punya sistem inventori aplikasi yang canggih. Nanti PT POs mempekerjakan ojek online (ojol) yang menganggur gara-gara wabah Covid-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)